Usut Kasus Suap Penerimaan Maba di Unila, KPK Garap Pengusaha Thomas Azis Riska

Rabu, 23 November 2022 – 11:12 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Thomas Azis Riska.

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun akademik 2022.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Pamen Polri Ini Sebagai Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 2 Triliun

Wakil Ketua Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama itu diambil keterangannya terkait tersangka Rektor Unila Karomani.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK nama Thomas Azis Riska," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11).

BACA JUGA: Tak Bisa Dinego Lagi, KPK Pastikan Pemeriksaan Pengacara Lukas Enembe di Jakarta

Selain Thomas Azis Riska, penyidik juga memeriksa anggota DPR Muhammad Kadafi, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, dan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo.

Kemudian, penyidik juga memeanggil wiraswasta Alzier Dhianis Thabrani.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Anak Buah Zulhas Ini Sebagai Tersangka Kasus Suap Pengurusan DAK

"Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KRM (Karomani)," kata Fikri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.

Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Karomani memasang tarif hingga Rp 350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos dalam seleksi penerimaan di Unila.

Sebagai penerima, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heru Budi dan KPK Kerja Sama, Cegah Korupsi Dunia Usaha


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler