jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidik tidak akan memeriksa pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, di Bumi Cendrawasih.
Hal ini disampaikan KPK untuk membantah klaim Aloysius Renwarin bahwa lembaga antirasuah telah menyetujui permintaan agar diperiksa sebagai saksi di Kota Jayapura, Papua.
BACA JUGA: Pengacara Lukas Enembe Diminta Tak Melawan, KPK Bisa Menjemput Paksa
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura. Namun, tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/11).
KPK memanggil Aloysius sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Anak Buah Zulhas Ini Sebagai Tersangka Kasus Suap Pengurusan DAK
"Sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya, yaitu di Kantor KPK di Jakarta," ucap Fikri.
Dia mengatakan lembaganya telah mengirimkan surat panggilan kedua sebagai saksi terhadap Aloysius dan Stefanus Roy Rening untuk hadir pada Kamis (24/11) pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
BACA JUGA: Heru Budi dan KPK Kerja Sama, Cegah Korupsi Dunia Usaha
Sebelumnya, KPK telah memanggil keduanya pada Kamis (17/11), tetapi mereka tidak memenuhi panggilan.
"Kami mengingatkan para saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu sebagai kewajiban hukum," kata Fikri.
Sebelumnya, Aloysius mengatakan siap diperiksa oleh penyidik KPK. Namun, dia meminta pemeriksaannya dilakukan di Jayapura.
Dia juga mengaku sudah mengirimkan surat resmi ke KPK yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
"Saya melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap klien saya, Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura maka saya meminta pada KPK untuk diperiksa di Papua," ujar Aloysius dalam keterangannya pada Selasa.
Selain itu, dia juga mengaku sebelum mengirimkan surat ke KPK, pihaknya telah berkomunikasi melalui WhatsApp maupun telepon dengan Direktur Penyidikan.
"Pak Asep sendiri sudah meng-iya-kan permintaan saya untuk diperiksa di Jayapura," ujar Aloysius.
Pengacara Lukas Enembe lainnya, Roy Rening menyatakan siap datang memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kami akan hadir dalam panggilan pemeriksaan selanjutnya di Gedung KPK. Sebagai warga negara yang baik dan advokat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami akan datang sebagai bukti ketaatan dan penghormatan kami atas hukum," kata Roy Rening. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ambil Kasus dari Polda Sulteng, KPK Garap Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga