jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Suherlan (SL) sebagai tersangka kasus suap pengurusan alokasi dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
KPK mengembangkan kasus suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sehingga menetapkan Suherlan.
BACA JUGA: Heru Budi dan KPK Kerja Sama, Cegah Korupsi Dunia Usaha
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu Sukiman, mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
"Pada sekitar April 2017, Natan Pasomba datang menemui Rifa Surya dan meminta agar dibantu dan difasilitasi mendapatkan alokasi dana DAK APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/11).
BACA JUGA: Pengacara Lukas Enembe Diminta Tak Melawan, KPK Bisa Menjemput Paksa
Karyoto mengungkapkan Rifa Surya kemudian menyampaikan keinginan Natan Pasomba kepada tersangka Suherlan selaku Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN agar bisa dipertemukan dengan Sukiman. Sukiman saat itu menjabat sebagai anggota Komisi XI dari Fraksi PAN sekaligus anggota badan anggaran DPR RI.
"Selanjutnya dilakukan pertemuan di Jakarta yang dihadiri Rifa Surya, tersangka SL dengan Natan Pasomba, dan disepakati untuk dilakukan pengurusan dengan adanya pemberian sejumlah uang dengan persentase fee 9 persen dari nilai dana DAK APBN-P 2017 yang nantinya akan cair," kata dia.
BACA JUGA: Ambil Kasus dari Polda Sulteng, KPK Garap Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD
Meneruskan keinginan Natan Pasomba tersebut, Rifa Surya dan tersangka Suherlan menemui Sukiman di Gedung DPR RI.
Dalam pertemuan itu, disampaikan kesediaan Natan Pasomba untuk memberikan sejumlah uang dengan memasukkan Kabupaten Pegunungan Arfak dalam daftar aspirasi DPR dan bisa diberikan alokasi dana maksimal.
"Dengan bantuan Sukiman, DAK untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp 49,9 miliar disetujui oleh Banggar DPR RI dan hal ini diinformasikan tersangka SL dan Rifa Surya ke Natan Pasomba," ungkap Karyoto.
Karyoto melanjutkan dikarenakan pengurusan pertama berhasil, Natan Pasomba kembali meminta Rifa Surya dan tersangka Suherlan serta Sukiman agar dibantu dan difasilitasi kembali mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Adapun kesepakatan besaran fee masih dengan persentase 9 persen dari nilai DAK APBN 2018 yang nantinya akan cair.
"Masih dengan cara yang sama, kemudian Rifa Surya dan tersangka SL menyampaikan kepada Sukiman untuk bisa mengusulkan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK APBN 2018 dan akhirnya mendapatkan persetujuan Banggar DPR RI sebesar Rp 79 miliar," kata Karyoto.
KPK juga mengungkapkan bocoran informasi persetujuan anggaran tersebut disampaikan Rifa Surya dan tersangka Suherlan kepada Natan Pasomba sebelum adanya pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan.
Terkait teknis penyerahan uang dari Natan Pasomba ke Rifa Surya dan tersangka Suherlan dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening PT. Dipantara Inovasi Teknologi (DIT) yang kemudian diteruskan penyerahannya ke Sukiman dengan cara tunai sekitar Rp 2,6 miliar dan USD 22 ribu.
"Selain itu, Rifa Surya dan tersangka SL menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp 800 juta," ucap Karyoto. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna dalam Sidang Korupsi Helikopter AW-101
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga