Usut Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa di Unila, KPK Periksa Legislator PDIP dan NasDem

Kamis, 24 November 2022 – 11:47 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap legislator dari Partai NasDem dan PDI Perjuangan pada Kamis (24/11). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap legislator dari Partai NasDem dan PDI Perjuangan pada Kamis (24/11).

Mereka ialah Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Utut Adianto dan anggota Komisi II DPR Dapil Lampung Tamanuri.

BACA JUGA: Wahai AKBP Bambang Kayun, KPK Takkan Gentar, Semua akan Dibuka di Depan Hakim

Kedua politikus itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun akademik 2022 yang menjerat tersangka Prof. Karomani.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Penerimaan Maba di Unila, KPK Garap Pengusaha Thomas Azis Riska

Selain dua orang itu, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya.

Mereka ialah empat PNS Helmy Fitriawan, Komaruddin, Nizamuddin, dan Sulpakar. Kemudian Rektor Untirta Fatah Sulaiman.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Pamen Polri Ini Sebagai Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 2 Triliun

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.

Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Karomani memasang tarif hingga Rp 350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos dalam seleksi penerimaan di Unila.

Sebagai penerima, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Bisa Dinego Lagi, KPK Pastikan Pemeriksaan Pengacara Lukas Enembe di Jakarta


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler