Usut Kasus Suap Proyek di Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Rizki Sadig

Kamis, 06 Februari 2020 – 22:37 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Rizki Sadig, Kamis (6/2).

Rizki diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018 untuk tersangka Supriyono (SPR), mantan Ketua DPRD Tulungagung.

BACA JUGA: Innalillahi, Yuniati Waruwu Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar, Kondisinya Mengenaskan

"Ahmad Rizki Sadig diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Fikri melanjutkan, penyidik KPK mendalami proses pengajuan serta pembahasan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018. Pemeriksaan ini tidak lain untuk melengkapi berkas perkara Supriyono.

BACA JUGA: Hendri Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati Polisi, Dooor!

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengajuan dan pembahasan Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Tulungagung," kata Fikri.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 hingga 2018.

BACA JUGA: Brigpol Ahmad Jamhari Tewas akibat Terkena Lemparan Batu, Begini Kronologinya

KPK mensinyalir Supriyono menerima Rp 4,88 miliar selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung saat itu, Syahri Mulyo. Uang itu diduga suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.

BACA JUGA: Innalillahi, Yuniati Waruwu Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar, Kondisinya Mengenaskan

Selain itu, Supriyono juga menerima uang sebesar Rp 750 juta untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sejak 2014-2018. Tak hanya itu, Supriyono juga diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler