Usut Korupsi Garuda, Kejagung Garap Empat Saksi, Siapa Saja?

Rabu, 26 Januari 2022 – 23:45 WIB
Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan perkembangan kasus Garuda, Rabu (26/1). Foto: ilustrasi/ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan korupsi sewa pesawat Garuda pada Rabu (26/1).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan keempat saksi yang diperiksa tersebut, yaitu RK selaku Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia.

BACA JUGA: Kejagung Garap VP Garuda Indonesia Terkait Korupsi Pengadaan Pesawat

RK diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.

Tiga saksi lainnya yang diperiksa, yakni Capt HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia.

BACA JUGA: Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif, Pencuri Mesin Rusak Terhindar dari Pidana

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia," beber Leonard.

Sebelumnya pada Selasa (25/1), jaksa penyidik juga memeriksa empat saksi yang berasal dari petinggi Garuda.

BACA JUGA: Usut Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Garap 2 Manajer Rekanan Proyek Pengadaan

Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Garuda ke tahap penyidikan pada Rabu (19/1).

Tahap pertama penyidik mendalami kasus pengadaan pesawat ATR 72-600.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan penyidikan akan berkembang tidak hanya ATR 72-600 tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.

Burhanuddin juga menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK secara intens.

Koordinasi tersebut dikarenakan terdapat beberapa kasus yang telah tuntas di KPK terkait perkara korupsi di Garuda Indonesia.

Karena itu, koordinasi dengan KPK akan memudahkan langkah penyidik di Pidana Khusus Kejagung karena alat bukti maupun konstruksi pembuktian mungkin telah ada di KPK. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler