Usut Korupsi Proyek Dermaga Sabang, KPK Garap PT Nindya Karya

Kamis, 30 Desember 2021 – 13:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksan terhadap PT Nindya Karya, Kamis (30/12).

PT Nindya Karya, perusahaan di bawah Kementerian BUMN, itu merupakan tersangka korporasi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

BACA JUGA: Petinggi KPK Menyoroti Kasus Korupsi PT Nindya Karya

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/12).

Selain itu, komisi antikorupsi juga memanggil tersangka korporasi lainnya, PT Tuah Sejati. 

BACA JUGA: Wah..Wah..Nama Gubernur Aceh Terseret di Kasus Korupsi Dermaga Sabang

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah menyandang status tersangka korporasi sejak April 2018 lalu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.

BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Bicara Pemberantasan Korupsi, Lalu Sebut Nama Jokowi

Dalam kasus ini, PT Nindya Karya merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK

Aksinya diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Rp 793 miliar. PT Nindya Karya diduga mendapat keuntungan Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati diduga mendulang keuntungan Rp 49,9 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar. 

Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh dan satu unit SPBE di Meulaboh. 

Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Nindya Karya   korupsi   dermaga   Sabang   korporasi  

Terpopuler