Wah..Wah..Nama Gubernur Aceh Terseret di Kasus Korupsi Dermaga Sabang

Kamis, 27 Oktober 2016 – 06:00 WIB
Bakal calon Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, saat tes uji kemampuan baca Alquran di Masjid Raya Baiturrahman, Rabu (28/9). Foto: dok. JPG/JawaPos

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Gani tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.  

Ruslan dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama pihak lain.

BACA JUGA: Kejar Target, PLN Tingkatkan Jumlah Pegawai

Dia melakukan pengaturan proses pengadaan jasa konstruksi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang (lanjutan) pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang 2011.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ruslan dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ucap JPU KPK Kiki Ahmad Yani membacakan tuntutan Ruslan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10).

BACA JUGA: Kaji Penguatan DPD, BPKK Gandeng Universitas

Menurut jaksa, Ruslan terbukti mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kelompok kerja (Pokja) pengadaan melakukan penunjukan langsung.

Ruslan juga memerintahkan PPK untuk membuat harga perkiraan sendiri (HPS) yang sudah digelembungkan. Ruslan pun menerima sejumlah uang dari kontraktor pelaksana pekerjaan.

BACA JUGA: Jokowi: Berantas Mafia dan Makelar Kasus!

Pembangunan dermaga Sabang senilai Rp 263,8 miliar  dimenangkan oleh Nindya Sejati Joint Operation (JO) yang terdiri atas PT Nindya Karya (persero) dan PT Tuah Sejati.

Perbuatan Ruslan sesuai dakwaan pertama pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.  

Menurut jaksa, Ruslan terbukti memperkaya diri sendiri  Rp 4.360.875.500 dari pihak Nindya Sejati JO.

Dalam proyek ini, negara dirugikan Rp 116.016.923.431,16.

JPU juga meminta majelis menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Ruslan.

Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita.

Jika harta yang disita tidak cukup, maka Ruslan dipidana lagi satu tahun penjara.

Kiki mengatakan, Ruslan juga terbukti memperkaya orang lain dan korporasi.

Yakni, Leader Nindya Sejati JP Heru Sulaksono Rp 19 miliar lebih, Kepala Proyek Nindya Sejati JO Rp 3,821 miliar lebih.

Kemudian, PPK Ramadhani Ismy Rp 470 juta. Staf Ahli PT Ecoplan Rekabumi Interconsultant Ananta Sofyan Rp 250 juta, pihak-pihak lain di Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sejumlah lebih Rp 26,315 miliar, dan PT Nindya Karya Rp 15,512 miliar, dan PT Tuah Sejati Rp 21,079 miliar.

Satu nama lain yang disebut jaksa adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp 14,069 miliar.

Irwandi Yusuf kini maju sebagai calon gubernur Aceh 2017 yang diusung PDI Perjuangan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Tegaskan tak ada Ledakan Gardu Listrik di Kuta Square


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler