Usut Laporan Aris Budiman, Polisi Panggil Miryam Haryani

Senin, 25 September 2017 – 12:24 WIB
Miryam S Haryani. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap politikus Partai Hanura Miryam Haryani pada pekan ini. Miryam dipanggil sebagai saksi atas laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman terhadap sebuah pemberitaan media nasional.

"Kami akan lakukan pemeriksaan lagi kepada Ibu Miryam untuk menjelaskan duduk permasalahannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di kantornya, Senin (25/9).

BACA JUGA: Miryam S Haryani Digarap Polda, KPK Sebut Atas Izin Hakim

Sebelumnya, Miryam sempat dimintai keterangan pada Rabu (20/9) malam. Namun karena waktu yang singkat pemeriksaan belum sampai pada pokok perkara. "Atas permohonan yang bersangkutan, minta tahan dulu pemeriksaannya. Kan sudah malam juga," kata dia.

Adi menerangkan, pihaknya ingin meraih keterangan dari Miryam mengenai pernyataan dirinya dalam persidangan yang menyebut Aris menerima uang sebesar Rp 2 miliar.

BACA JUGA: Semoga Ada Win Win Solution untuk Brigjen Aris dan Novel

"Kan sumber keterangan yang menyatakan Pak Aris menerima uang Rp 2 miliar kan dari sidang Ibu Miryam. Sumber yang menyatakan ada tujuh penyidik KPK yang bertemu Komisi III itu dari sidangnya Miryam. Makanya, kami ingin tahu, ingin mendapatkan kejelasan dari Bu Miryam apakah ada kalimat atau keterangan yang seperti disampaikan dalam sidang," terang dia.

Seperti diketahui, selain melaporkan Novel Baswedan atas dugaan pencemaran nama baik melalui surat elektronik atau email, Aris Budiman juga melaporkan beberapa media atas dugaan pencemaran bama baik yang menyebutnya menerima sejumlah uang dari Komisi III DPR. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Bamsoet Sebut KPK Busuk dari Dalam karena Tak Taat Asas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen Aris Vs Novel Baswedan, Polisi Panggil 5 Penyidik KP


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler