Usut Pejabat Pajak Tajir Mencurigakan, KPK Panggil Kepala KKP Jaktim Wahono Saputro Besok

Senin, 13 Maret 2023 – 11:40 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk mengklarifikasi harta kekayaan Rp 14 miliar. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan klarifikasi harta kekayaan terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro pada Selasa (14/3) besok.

"Informasi yang kami peroleh, benar, besok, diagendakan klarifikasi WS pegawai Kemenkeu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/3).

BACA JUGA: Wahai Pejabat Pajak Wahono Saputro, Anda Siap-siap Saja, KPK Endus Kejanggalan

Ali mengatakan Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan KPK yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Wahono.

"Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN kedeputian pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan yang bersangkutan," kata dia.

BACA JUGA: Survei IPO soal Lembaga Hukum: Publik Lebih Percaya Pengadilan Dibanding Polisi dan KPK

Seperti diketahui, Wahono Saputro mencatatkan harta kekayaan Rp 14 miliar dalam LHKPN.

KPK menyebut Wahono memiliki hubungan dengan kepemilikan aset istri mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT).

BACA JUGA: KPK Minta Bupati Mamberamo Tengah dan Pengacara Kooperatif Menghadapi Pemeriksaan

KPK akan mengklarifikasi karena ada kaitan antardua istri pejabat pajak itu dalam sebuah perusahaan.

Di sisi lain, Wahono pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Wahono saat itu menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus.

Kasus itu menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler