Usut Pejabat Selewengkan Upah Pungut

Jumat, 18 Juli 2008 – 18:45 WIB

JAKARTA - Jaringan Mahasiswa (Jama) Lampung meminta agar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Lampung Syamsurya Ryacudu menindak tegas pejabat-pejabat yang diduga terlibat penyimpangan upah pungut Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi LampungSelain itu, yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya.

"Kami juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap serta memenjarakan pejabat-pejabat korup di Provinsi Lampung

BACA JUGA: Penembakan Misterius Tewaskan Mahasiswa

Khususnya terkait dengan kasus upah pungut Pajak Kendaraan Bermotor ," terang koordinator Jama Lampung Ivan Ferdiansyah A., Jumat (18/7).

Ivan mengatakan, dugaaan penyimpangan upah pungut pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung terjadi sejak tahun 2006 hingga 2007
Upah pungut sendiri merupakan biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan

BACA JUGA: Enam Atlet PON Ditangkap di Diskotek

"Pelaksanaan upah pungut ini ilegal karena tidak memiliki payung hukum yang tetap," katanya.

Tidak sahnya upah pungut itu disebabkan karena dibatalkannya Perda Provinsi Lampung Nomor 1/2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor melalui Keputusan Mendagri Nomor 18/2005
Peraturan itu menjadi dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 2/2005 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama.

Lebih jauh Ivan mengatakan, kalaupun Pergub Nomor 2/2005 dapat diberlakukan, maka tetap terjadi penyimpangan anggaran

BACA JUGA: Keluarga Sumiarsih Pesan Liang Berdampingan

Ini terjadi karena telah dibagikannya kelebihan realisasi alokasi upah pungut dari tahun 2006 hingga 2007 sebesar Rp11.734.488.426Rinciannya, tahun 2006 sebesar Rp4.734.488.426 dan tahun 2007 Rp7.000.000.000.

"Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Mendagri Nomor 35/2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah, biaya pemungutan ditetapkan paling tinggi lima persen dari realisasi penerimaan pajak daerah" kata Ivan.

Dalam laporan perhitungan APBD Provinsi Lampung tahun 2006, jumlah realisasi pajak sebesar Rp.345.705.153.476Berdasarkan ketentuan Kepmendagri Nomor 35/2002, jumlah biaya pemungutan pajak daerah sebesar Rp17.285.257.674.

Sedang yang direalisasikan oleh Pemprov Lampung sebesar Rp22.019.746.100Artinya terdapat kelebihan realisasi biaya pemungutan sebesar 1,36 persen dari batas maksimal atau sebesar Rp4.734.488.426.

Tahun berikutnya, dalam laporan perhitungan APBD Provinsi Lampung, jumlah realisasi pajak daerah sekitar Rp426.000.000.000Sedang jumlah biaya pemungutan pajak yang direalisasikan Pemprov Lampung sebesar Rp28.374.217.975Dari jumlah tersebut terdapat kelebihan realisasi sebesar 1,66 persen dari batas maksimal atau sebesar Rp7.000.000.000(ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir, Jembatan Hanyut di Bone Bolango


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler