Lagi, KPK Temukan Bukti Summarecon Agung terkait Kasus Suap kepada Kepala Daerah

Selasa, 09 Agustus 2022 – 14:46 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru setelah melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi, Senin (8/8). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru setelah melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi, Senin (8/8).

Sejumlah bukti di fasilitas milik Summarecon Agung ditemukan penyidik terkait izin pembangunan Apartemen Kedhaton di cagar budaya di Yogyakarta.

BACA JUGA: Summarecon Agung Sudah Tidak Bisa Berkelit Lagi, KPK Temukan Bukti Baru

"Adapun bukti dimaksud, antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/7).

Fikri enggan memerinci lebih lanjut dokumen aliran dana yang ditemukan penyidik.

BACA JUGA: Suap Wali Kota untuk Membangun Apartemen di Cagar Budaya, Bos Summarecon Agung Segera Disidang

Namun, dia meyakini bukti itu menguatkan tudingan penyidik terhadap ulah para tersangka dalam kasus ini.

"Tim penyidik segera menganalisis dan menyita bukti-bukti ini untuk dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi maupun para tersangka," ujar Fikri.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Pembangunan Apartemen di Cagar Budaya, KPK Garap Direktur Summarecon

Sebelumnya, KPK menemukan bukti yang berkaitan dengan suap pengurusan izin pembangunan apartemen di Yogyakarta.

Penyidik lembaga antirasuah itu menemukan bukti itu setelah menggeledah Plaza Summarecon, Jakarta Timur pada Jumat (5/8).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka terhadap Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono, eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi diduga menerima USD 27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp 50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Oon, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepeda Mewah dan Fulus dari Summarecon Agung agar Lancar Membangun di Cagar Budaya Yogyakarta


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler