Usut Pencucian Uang SYL, KPK Kembali Periksa Pengusaha Hanan Supangkat

Rabu, 13 Maret 2024 – 10:58 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Hanan Supangkat, pada Rabu (13/3). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Hanan Supangkat, pada Rabu (13/3).

Pengusaha pakaian dalam merek Rider itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA: Geledah Rumah Hanan Supangkat, KPK Temukan Uang Belasan Miliar

Selain Hanan Supangkat, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Agung Suganda.

"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/3).

BACA JUGA: KPK Sita Dokumen dan Belasan Miliar Rupiah dari Rumah Penguasaha Hanan Supangkat

Pemeriksaan Hanan Supangkat merupakan yang kedua kalinya. Hanan sebelumnya diperiksa penyidik KPK, pada Jumat (1/3).

Saat itu, penyidik KPK mendalami komunikasi antara Hanan Supangkat dengan Syahrul Yasin Limpo untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kementerian Pertanian.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi SYL, KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat

Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Hanan Supangkat yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (6/3) malam.

Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai belasan miliar rupiah, alat elektronik dan berbagai dokumen berkaitan catatan proyek di Kementan.

Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Pengusaha Hanan Supangkat, Dapat Proyek Apa dari SYL di Kementan?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   TPPU   SYL   hanan supangkat  

Terpopuler