jpnn.com - jpnn.com - Polda Jabar diminta memerika Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto terkait kasus dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan Kepala Dinas BPPT Dandan Riza Wardana. Sekda sebagai pejabat tertinggi di birokrasi dinilai mengetahui praktik haram ini.
"Apalagi Yossi Irianto merangkap sebagai Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Bandung, dimana posisi BKPRD sangat strategis peranannya, termasuk di bidang perizinan," kata Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis Uchok Khadaffi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/2).
BACA JUGA: Tim Saber Pungli Diguyur Ratusan Juta
Uchok menilai kasus perizinan yang menyeret kepala dinas non aktif dan sejumlah pegawai di jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) banyak menyisakan pertanyaan.
Sistem pelayanan perizinan di Kota Bandung sudah dibuat dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu berbasis elektronik dengan prosedur yang ketat dan transparan.
BACA JUGA: Sewa Hanya Rp 250 Ribu, Tapi Punglinya Rp 10 Juta
SOP tersebut dibuat sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan di bidang perizinan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau.
Meski demikian, masih saja ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh oknum pejabat yang berwenang. Hal ini disebabkan karena mental birokrasi yang sudah terlalu bobrok sejak lama.
BACA JUGA: Pungli Pedagang, Pegawai BUMD Diciduk Tim Saber Pungli
Nah jika dilihat dari kewenangan dalam proses perizinan sebagaimana diatur dalam Perwali 495/2015, Kepala DPMPTSP bukan satu-satunya pejabat yang memiliki kewenangan tunggal. Karena ada tahapan dan prosedur yang melibatkan banyak pihak yang terkait dalam menentukan keluar atau tidaknya surat izin.
Selain Kepala Bidang, Tim Teknis yang terdiri dari unsur SKPD justru memiliki kewenangan sangat besar dalam menentukan keluarnya izin.
Kedudukan Tim Teknis yang berada dalam pembinaan kepala Dinas Teknis ini sangat kuat karena dikukuhkan dengan Surat Keputusan Walikota.
Adapun dinas yang terkait dengan pelayanan perizinan ini yaitu Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) serta Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
Distarcip yang dipimpin Maryun Sastrakusumah bisa dibilang paling “basah” karena membidangi mengurusi soal IMB. Oleh karena itu, biasanya dimana ada “tempat basah” dalam suatu instansi, disitulah paling banyak berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Melihat posisinya dan besarnya kewenangan yang dimiliki Maryun sebagai Kepala Dinas Distracip dan Yossi Irianto sebagai Sekda yang merangkap Kepala BKPRD Kota Bandung, maka polisi harus segera memeriksa kedua pejabat di Pemerintahan Kota Bandung tersebut untuk mengembangkan kasus pungli yang diduga terjadi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," jelasnya.
Perlu diketahui, masalah perizinan di Kota Bandung menjadi sorotan sejak Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana (DRW) pada Jumat malam, 27 Januari 2017. Pihak Satreskrim telah menetapkan mereka sebagai tersangka atas tuduhan melakukan pungli. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Pungli Tol Bocimi Diancam Agar Tak Bersaksi
Redaktur & Reporter : Adil