Usut Suap Izin Tambang, Kejagung Jerat Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu

Kamis, 02 September 2021 – 22:46 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tanah Bumbu R Dwidjono Putrohadi Sutopo (RDPS) sebagai tersangka kasus tindak pidana suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) batu bara, Kamis (2/9).

Dalam konferensi virtual di Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan tersangka RDPS menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 27,6 miliar.

BACA JUGA: Tim Intelijen Kejagung Periksa Penyuap Jaksa Gadungan

"Tersangka RDPS adalah Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2011 sampai dengan 2016 (pesiunan)," katanya menjelaskan.

Dalam kurun waktu itu, kata dia, terjadi kasus dugaan korupsi pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Cari Bukti Korupsi, Kejagung Periksa Vice President Perum Perindo

Dijelaskan pula bahwa penyidikan berawal dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021 yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tanggal 21 April 2021.

Selanjutnya, pada hari Kamis Direktur Penyidikan Jampidsus telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka H. RDPS bin M.

BACA JUGA: Koruptor Lancarkan Serangan Balik, Kejagung Unggah Pesan Tegas di Instagram

Penahanan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, mulai Kamis hingga 21 September 2021,??????.

Tersangka RDPS bin M diancam dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Pada saat RDPS diperiksa sebagai tersangka dan akan ditahan, yang bersangkutan didampingi oleh penasihat hukum," kata Leonard.

Dikatakan pula bahwa kasus tersebut terkait dengan peralihan IUP dari perusahaan satu ke perusahaan lainnya atau terindikasi ada suap.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan bahwa tersangka RDPS menerima suap terkait izin peralihan pertambangan PT Bangun Karya Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

"Pemberi suap adalah Hendri Sutiyo (almarhum) dalam kurun waktu 2011 hingga 2016," kata Supardi. (ant/dil/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler