Usut Suap Uang dan Mobil Mewah kepada AKBP Bambang Kayun, KPK Periksa 2 Pengacara Ini

Selasa, 29 November 2022 – 18:26 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah suap yang diduga diterima perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah suap yang diduga diterima perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun.

KPK memeriksa dua pengacara, yakni Masnen Gustian dan Neshawaty Arsjad serta pegawai PT. Aria Citra Mulia (ACM) pada 2014-2021 Mukaffi Jemi Naratama.

BACA JUGA: Dosa Pamen Polri Ini Diungkap KPK, Diduga Terima Miliaran Rupiah hingga Mobil Mewah

Ketiga saksi ini diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi terhadap AKBP Bambang Kayun terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.

“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan uang dan kendaraan mewah oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/11).

BACA JUGA: Usut Kasus Suap di Mabes Polri, KPK Blokir Rekening Pamen Ini

KPK juga memanggil ibu rumah tangga Dewi Ariati dan swasta Yayanti. Namun, keduanya mangkir dari panggilan KPK.

“Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan,” jelas dia.

BACA JUGA: Sst, KPK Periksa Lagi Pramugari Ini Terkait Kasus Lukas Enembe, Siapa Dia?

Selain itu, lanjut Fikri, KPK juga memanggil Pemegang Saham PT. Artha Kencana Valasindo Julia Fadeli, Personal General Affair Auto2000 Ardi Suprihanto, dan Counter Sales Auto2000 Juanda Gita Paramita Telaumbanua Mayors. Ketiganya diperiksa terkait kasus yang sama.

Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

Bambang Kayun pun sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Pasangan suami istri Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Bambang Kayun sendiri masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri.

Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp 2 triliun. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Telkomsel Takkan Lolos, KPK Sudah Mengawasi, Kali Ini Lebih Detail dari Penyelidikan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler