Usut Tersangka Pemfitnah Romi, Polisi Garap Pemimpin Redaksi

Rabu, 14 Februari 2018 – 12:58 WIB
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) berencana memeriksa Aris Eko Sedijono terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Aris yang merupakan pimpinan redaksi media online Teropong Senayan akan diperiksa Kamis (15/2).

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Asep Safruddin mengatakan, Aris akan diperiksa sebagai saksi bagi Asyari Usman yang telah menjadi tersangka kasus itu besok pukul 10.00 WIB. “Sesuai dengan jadwal yang ada,” kata Asep, Rabu (14/2).

BACA JUGA: Interpol Punya Cara Jika Buron Kondensat Pakai Paspor Lain

Aris akan menjalani pemeriksaan di kantor sementara Dittipidsiber Bareskrim di Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Berdasar salinan surat panggilan pemeriksaan yang beredar di kalangan wartawan, Aris diminta untuk menemui penyidik Dittipidsiber Bareskrim AKBP Irwansyah.

Keterangan Aris dibutuhkan dalam penyidikan kasus dengan tersangka Asyari Usman yang dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.(mg1/jpnn)

BACA JUGA: Bareskrim Kembali Ingatkan Interpol untuk Buru Honggo

BACA JUGA: Hasto Tegaskan PDIP Tak Pernah Bernafsu Memenjarakan Alfian

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak SBY Berjihad, Bang Ruhut Kecewa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler