Usut TPPU Kasus Kondensat, Polri Blokir 26 Sertifikat

Jumat, 29 Mei 2015 – 01:30 WIB
Fasilitas produksi (kilang) minyak milik TPPI di Tuban, Jawa Timur. Foto: Jawa Pos Radar Tuban

jpnn.com - JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada korupsi penjualan kondensat jatah negara yang menyeret SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) melebar pada penyitaan aset. Bareskrim Polri yang mengusut kasus itu telah melakuan penyitaan atas sertifikat tanah dan bangunan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengungkapkan, penyidik menyita 26 sertifikat terkait kasus itu. “Ini khusus untuk TPPU (tindak pidana pencucian uang, red) dalam bentuk tanah dan bangunan," ujarnya  di Mabes Polri, Kamis (28/5).

BACA JUGA: Tolak Wacana KLB, DPD KNPI Se-Indonesia Ajak Pemuda Bersatu

Victor menjelaskan, aset-aset yang disita itu tersebar dibeberapa daerah. Antara lain  Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok.

Namun, tak tertutup kemungkinan penyitaan juga akan bertambah. “Nanti bisa saja bertambah yang kita blokir,” imbuhnya.

BACA JUGA: Polisi Medan Bongkar Jual Beli Ijazah Palsu, Ini Reaksi Menristek Dikti

Lantas, siapakah pemilik sertifikat tanah dan bangunan yang diblokir itu? Victor enggan mengungkapkannya.

Ia hanya mengisyaratkan penyitaan itu bukan dari aset para tersangka. Namun, ia mengakui bahwa penyitaan itu memang terkait pihak SKK Migas maupun PT TPPI.

BACA JUGA: Perkokoh Keluarga, KKI Gelar Tabliq Akbar

Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni mantan kepala BP Migas Raden Priyono dan anak buahnya, Djoko Harsono, serta bos PT TPPI, Honggo Wendratno.(jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Dalami Kemungkinan Deponeering Kasus BW


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler