jpnn.com - JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada korupsi penjualan kondensat jatah negara yang menyeret SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) melebar pada penyitaan aset. Bareskrim Polri yang mengusut kasus itu telah melakuan penyitaan atas sertifikat tanah dan bangunan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengungkapkan, penyidik menyita 26 sertifikat terkait kasus itu. “Ini khusus untuk TPPU (tindak pidana pencucian uang, red) dalam bentuk tanah dan bangunan," ujarnya di Mabes Polri, Kamis (28/5).
BACA JUGA: Tolak Wacana KLB, DPD KNPI Se-Indonesia Ajak Pemuda Bersatu
Victor menjelaskan, aset-aset yang disita itu tersebar dibeberapa daerah. Antara lain Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok.
Namun, tak tertutup kemungkinan penyitaan juga akan bertambah. “Nanti bisa saja bertambah yang kita blokir,” imbuhnya.
BACA JUGA: Polisi Medan Bongkar Jual Beli Ijazah Palsu, Ini Reaksi Menristek Dikti
Lantas, siapakah pemilik sertifikat tanah dan bangunan yang diblokir itu? Victor enggan mengungkapkannya.
Ia hanya mengisyaratkan penyitaan itu bukan dari aset para tersangka. Namun, ia mengakui bahwa penyitaan itu memang terkait pihak SKK Migas maupun PT TPPI.
BACA JUGA: Perkokoh Keluarga, KKI Gelar Tabliq Akbar
Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni mantan kepala BP Migas Raden Priyono dan anak buahnya, Djoko Harsono, serta bos PT TPPI, Honggo Wendratno.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Dalami Kemungkinan Deponeering Kasus BW
Redaktur : Tim Redaksi