jpnn.com, JAKARTA - Tim investigasi yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Surabaya guna melanjutkan proses penyidikan Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur pada hari ini.
"Seluruh tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).
BACA JUGA: 20 Polisi Diduga Langgar Etik dalam Tragedi Kanjuruhan, Brimob Paling Banyak
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan tim investigasi ke Surabaya guna mempermudah proses penyidikan tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut pada Sabtu (1/10).
"Untuk mempermudah prosesnya saja," ujar Dedi.
BACA JUGA: Sikapi Tragedi Kanjuruhan, Ketum PKN Gede Pasek Bilang Begini
Menurut Dedi, mayoritas anggota tim investigasi Polri bertugas di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Ke depannya, proses pemeriksaan saksi maupun para tersangka tragedi Kanjuruhan itu bakal digelar di Mapolda Jatim.
BACA JUGA: Polri Sebaiknya Tidak Berhenti Selidiki Tragedi Kanjuruhan
"Sebab, tim sidik (penyidikan, red) semua dari Polda (Jawa Timur, red)," ucap Dedi.
Saat ini, Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, seusai pertandingan Arema FC vs Persebaya.
Pengumuman tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang pada Kamis (6/10).
Penetapan tersangka itu setelah penyidik menggelar perkara dan meyakini memiliki alat bukti permulaan yang cukup.
Enam tersangka itu di antaranya Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita,
Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.
Lalu, tiga tersangka lainnya merupakan anggota Polri di antaranya, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.
Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama