jpnn.com, JAKARTA - Presidium riset dan teknologi pengurus pusat PMKRI, Alvin Aha menyayangkan kejadian kebocoran data yang diduga milik peserta BPJS Kesehatan.
PP PMKRI meminta kepada Hb pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus kebocoran data BPJS Kesehatan dan menyayangkan kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkoinfo) dalam pengamanan data warga Indonesia.
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Brigjen Rusdi Terkait Penyelidikan Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan
"Kenapa data BPJS kesehatan 297 juta pengguna BPJS bisa bocor ? Angka yg sangat besar dan memalukan bagi Indonesia di tengah penguatan kapasitas jaringan dan kemajuan teknologi harusnya kementerian komunikasi dan informatika bisa menjadi lembaga negara yang menjamin keamanan data - data warga Indonesia," tegas Alvin.
PMKRI menilai Kominfo belum serius menangani kasus kebocoran data yang ada di Indonesia selama ini.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Gerak Cepat Tangani Kasus Penawaran Data di Forum Online
Hal ini sangat berdampak fatal terhadap data pribadi warga karena kebocoran data ini mencakup nomor kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon, gaji, alamat email dan foto pribadi.
BACA JUGA: Respons Menteri Muhadjir soal Kabar 279 Juta Data Pribadi Peserta BPJS Kesehatan Bocor
Presidium riset dan teknologi pengurus pusat PMKRI, Alvin Aha. Foto: dok pribadi
Kejadian kebocoran data sudah pernah terjadi dan harusnya menjadi evaluasi bersama bagi kementerian terkait untuk pengamanan terhadap data-data warga Indonesia.
Alvin membeberkan sebelum kasus kebocoran data yang diperoleh dari data BPJS kesehatan, beberapa kasus data di Indonesia juga terkuak dari pengguna Tokopedia yang terjadi pada Mei 2020 lalu
Kemudian, pada bulan Agustus 2020, firma keamanan siber asal Amerika serikat menyebut bahwa data pribadi milik 890.000 nasabah kredit plus bocor dan dijual di situs gelap.
Lalu pada November 2020, terungkap adanya 5,8 juta data pengguna RedDoorz yang dijual seharga 2.000 dollar AS di Raid forums.
"Atas kebocoran data yang menimpa pengguna BPJS kesehatan, PMKRI juga mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU perlindungan data pribadi sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat media sosial dan teknologi digital," pungkasnya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia