Usut Wawan, Kejagung Koordinasi KPK

Jumat, 29 Agustus 2014 – 20:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan bahwa tidak ada permasalahan dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Puskesmas di Tangerang Selatan, yang telah menyeret pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan sebagai tersangka.

Meskipun, saat ini Wawan masih berstatus tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi karena tersangkut kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Basrief menjelaskan Kejagung berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa Wawan.

BACA JUGA: Batam Dapatkan Kuota CPNS 94 Orang

"Kalau ditahan di KPK tapi kasusnya berbeda, nanti kita koordinasi dengan KPK untuk lakukan pemeriksaan terhadap yang diperiksa oleh Pidsus (Bidang Pidana Khusus Kejagung). Jadi, tidak ada masalah," kata Basrief kepada wartawan di Kejagung, Jumat (29/8).

Menurut Basrief, koordinasi dengan KPK memang harus dilakukan. Sedangkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono, mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan KPK untuk penanganan yang simultan yang kondusif.

BACA JUGA: BBM Langka, Nelayan Lhokseumawe tak Melaut

"Mengingat yang bersangkutan (Wawan) ditahan juga di KPK. Jadi, penegakan hukum harus kerjasama secara simultan," ungkapnya di Kejagung, Jumat (29/8).

Dia mengatakan, pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja dan tergantung kepada penyidik. Yang jelas, Widyo mengatakan segala prosedur hukum akan diikuti semua. "Kita tidak melanggar aturan main yang ada," bebernya.

BACA JUGA: Ketua DPRD Kalbar Masih Misterius

Seperti diketahui, Wawan dijadikan tersangka dugaan proyek pembangunan Puskesmas di Tangsel, Banten, tahun anggaran 2011-2012. Selain Wawan, penyidik juga sudah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Organda Jabar pun Heran dengan PDIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler