jpnn.com - jpnn.com - Pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak memberatkan rakyat, direspon cepat oleh Polri.
Korps Bhayangkara memastikan siap bila ada rencana evaluasi terhadap kenaikan tarif pengurusan STNK dan SIM.
BACA JUGA: KPK Hanya Gunakan 85,09 Persen Anggaran 2016
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan bahwa memang ada permintaan dari Presiden Jokowi untuk kenaikan tarif itu tidak memberatkan masyarakat.
Karena saat ini peraturan tersebut sudah berlaku, maka Polri siap mengikuti bila ada evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Yang Cantik Mahal, Hingga Rp 20 Juta
”Nantikan ada evaluasi terkait kebijakan tersebut, tapi polisi bukan yang memutuskan. Kami siap saja mengikuti apapun hasil evaluasi itu,” terangnya ditemui di kantor Divhumas Mabes Polri.
Evaluasi tersebut tentu merupakan kewenangan dari pemerintah yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Keuangan dan kementerian lainnya.
BACA JUGA: Presiden: Yang Naik Biaya Administrasi STNK dan BPKB
”Kita lihat nanti, kenaikan ini kan bukan usulan Polri. Jadi, tidak bisa hanya Polri yang memutuskan,” tutur mantan Kapolda Banten tersebut.
Sementara Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menjelaskan, sebenarnya tidak ada masalah untuk kebijakan kenaikan tarif PNBP yang di dalamnya ada STNK dan SIM.
Hanya saja, memang ada kekurangan terkait konsultasi publiknya. ”Tidak dilakukan konsultasi publik, sehingga aspirasi masyarakat tidak tertampung,” tuturnya.
Karena itu mungkin sekali bila dalam evaluasi itu dibahas terkait konsultasi publiknya. Perlu ada solusi untuk itu, misalnya dengan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat. ”Ya, harus dijelaskan semua secara detil untuk kebijakan tersebut,” tegasnya.
Dia menambahkan, persoalan komunikasi pemerintah yang belum baik tersebut tentu perlu untuk diperbaiki.
Sebenarnya, Presiden Jokowi tidak mengetahui kenaikan sebanyak itu bukan masalah. ”Sebab, seorang presiden itu mengurus banyak hal. Tentu tidak semua diingat,” ungkapnya.
Hanya, peran lembaga kementerian itu yang seharusnya lebih aktif. Dia menuturkan, kementerian itu yang harusnya mengambil peran untuk sosialisasi kebijakan pemerintah. ”Kalau tidak kementerian ya Juru Bicaranya lah harus aktif,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut bahwa kenaikan tarif ini merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menemukan adanya kenaikan harga material pembuat dokumen kendaraan. ”Maka, akan terus merugi bila tarifnya tidak dinaikkan,” ujarnya.
Sementara, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sendiri justru menampik pernyataan Kapolri yang menyebut kenaikan tarif STNK merupakan masukan dari BPK.
Dia menegaskan, BPK selama ini tidak pernah mendorong Polri untuk menaikkan tarif tersebut. ”Kenaikan tarif (STNK) itu murni dari eksekutif, bukan dari kami (BPK),” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (9/1).
Soal PNPB dari STNK dan SIM yang menjadi temuan BPK, Qosasi belum bisa menjelaskan secara detail. Hanya, pihaknya memastikan, dalam temuan PNPB itu tidak ada saran atau masukan dari BPK yang mengarah pada usulan kenaikan tarif STNK.
”Jadi begini, intinya (dari temuan BPK) kami tidak mendorong kenaikan (tarif STNK), tapi kalau temuan (PNPB) memang harus dilihat lagi,” ujar Qosasi yang kemarin berada di Magelang ini. (idr/tyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 92 Persen Setoran Tarif STNK dan BPKB Masuk ke Polri
Redaktur : Tim Redaksi