Utang Rp 2 T, Kertas Leces Ajukan PKPU

Rabu, 24 Desember 2014 – 17:24 WIB
Presiden Direktur Kertas Leces, Budi Kusmarwoto saat menggelar jumpa pers mengenai kondisi keuangan perseroan di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (24/12). Foto Yessy Artada/JPNN.com

JAKARTA - PT Kertas Leces telah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga, atas utang perseroan yang mencapai sekitar Rp 2 triliun kepada 26 pihak kreditur swasta dan perorangan. Rencananya tahun depan, perseroan bakal memasuki masa sidang.
    
"Surat pengajuan permohonan untuk masuk program PKPU sudah dilayangkan kepada Pengadilan Niaga, Surabaya pada 18 Agustus 2014 dan akan memasuki sidang pada 18 Januari 2015," ujar Direktur Utama PT Kertas Leces, Budi Kusmartowo saat menggelar jumpa pers di Gedung BUMN, Jakarta, Rabu (24/12).

Menurut Budi, pengajuan permohonan PKPU sudah sesuai dengan yang diusulkan pemegang saham untuk restrukturisasi perseroan. Ia berharap, melalui PKPU Leces dapat mencari solusi penyelesaian utang.
    
Di mana Leces mengalami kerugian sejak tahun 2005 hingga 2013 karena konsentrasi bisnis pada kertas budaya dan kertas industri. Kerugian terbesar dialami Leces pada tahun 2006 yang mencapai Rp 145,277 miliar, meski pada 2012 korporasi sempat mencatat keuntungan Rp 9 miliar setelah revaluasi, namun pada 2013 kembali rugi sekitar Rp 135 miliar.

BACA JUGA: Kehabisan Stok Pita Cukai, Pabrik Rokok Stop Produksi

Untuk memperbaiki keuangan pabrik yang beroperasi sejak tahun 1940 itu, Budi menyebut setidaknya ada tiga aspek yang harus menjadi fokus perseroan. Yakni restrukturisasi keuangan, budaya perusahaan, dan  pengembangan bisnis yang agresif.
    
"Perusahaan secara masif akan masuk ke bisnis kertas bernilai tinggi, kertas surat berharga berbasis nonkayu untuk mengurangi ketergantungan pada produk konvensional, seperti kertas budaya dan kertas industri. Ini perlahan harus terus kita lakukan," katanya. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Beli Saham lewat ATM Mulai 2016

BACA JUGA: Galangan Nasional Siap Bangun 1.000 Kapal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasabah Hanya Setia 3,7 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler