UU Adpem Hindarkan Pengambilan Keputusan dari Kriminalisasi

Jumat, 03 Oktober 2014 – 01:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Terbitnya Undang-Undang Administrasi Pemerintah (UU Adpem) membawa angin segar bagi pejabat pemerintahan dari pusat hingga ke daerah. Pasalnya, kini pejabat diperkenankan melakukan diskresi atau mengambil kebijakan yang dibutuhkan meski bertentangan dengan peraturan yang ada tanpa harus bertanggung jawab secara hukum.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, aturan tersebut diatur pada Pasal 22-31 UU Adpem. “Prinsipnya begini, jangan kebijakan dikriminalisasi. Tapi diskresi itu di UU ada syaratnya, tidak bisa begitu saja. Ada batasan dan persyaratannya. Kalau dilepas begitu saja, enak banget dong,” katanya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (2/10).

BACA JUGA: Presiden Anggap Kegentingan Memaksa Perppu Pilkada Diterbitkan

Diskresi, kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini, dapat diambil jika peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan untuk mengambil suatu keputusan dan tindakan. Selain itu, diskresi juga dapat diambil jika peraturan perundang-undangan terkait kebijakan yang akan diambil tidak secara jelas mengatur. Diskresi juga dapat diambil guna mengatasi stagnasi pemerintahan untuk kepentingan yang lebih luas.

Meski demikian, alasan yang digunakan juga harus objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan dan disertai dengan itikad baik. Gamawan lantas membuat tamsil untuk memudahan penjelasannya.

BACA JUGA: Jaksa Periksa Anak Buah Wawan

“Contohnya begini, petunjuk teknis pindah salur pohon kopi itu dilakukan setelah tingginya 20 centimeter. Namun pada Desember baru 18 centimeter. Kondisi ini kan harus diselesaikan pejabat pemerintah. Apa dibiarkan saja mati di tanah. Kalau ditunggu sampai 20 centimeter, anggarannya lewat tahun. Kan itu penyalahgunaan, karena lewat tahun anggaran. Nah apakah itu pidana? Dulu itu masuk pidana di daerah karena mengerjakan sesuatu yang melewati tahun anggaran," ujarnya.

Menurut Gamawan, UU Adpem menjadi acuan materi bagi proses hukum jika pejabat dinilai melanggar aturan terkait kebijakan yang diambil.  “PTUN itu formalnya, materinya di UU ini. Kapan dikatakan pejabat itu salah, ada di UU ini. Bagaimana kalau dia tidak melaksanakan kewenangan, bagaimana kalau melampaui kewenangannya. Itu diatur di sini. Itu pelanggaran administrasi sanksi administrasi bisa dicopot bahkan dihentikan," ujarnya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Ini 10 Perbaikan Pilkada Langsung yang Tertuang di Perppu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Resmikan ‘Pasar Klewer Pindah ke Jakarta’


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler