UU Antikorupsi, Pejabat dan Guru PNS Dilarang Makan dari Traktiran Lho

Rabu, 28 September 2016 – 23:30 WIB
Korupsi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SEOUL – Saat ini banyak warga Seoul, Korsel, yang menghindari makan di restoran mewah.

Itu karena mereka takut dianggap melakukan korupsi. Terutama tempat makan yang memiliki menu dengan harga di atas 30 ribu won atau setara Rp 353 ribu.

BACA JUGA: PBB Geram Bukan Main!

Akibatnya, salah satu restoran kelas atas, Poom Seoul, bangkrut.

"Jumlah reservasi menurun drastis. Mungkin pelanggan takut melanggar hukum," kata Roh Young-hee, pemilik restoran.

Dia pun siap-siap gulung tikar. Menurut dia, makanan Korsel memang mahal karena menggunakan banyak bahan.

BACA JUGA: Penduduk Kota Ini Mesti Waspada Jika Tak Ingin Mati Konyol..

Bisa saja harganya diturunkan. Tapi, makanan yang dihasilkan tidak layak disajikan.

Porsi makanan Korsel memang besar karena diasumsikan dimakan banyak orang.

Dalam budaya di negara tersebut, makan sendirian dianggap memalukan. Seakan-akan menunjukkan kepada dunia bahwa mereka yang makan tanpa teman adalah orang yang tak diinginkan.

BACA JUGA: Tiongkok Punya OBOR, Tantowi Sodorkan Konsep Poros Maritim Jokowi

 Namun, belakangan kebiasaan tersebut mulai berubah. Banyak anak muda Korsel yang berani makan sendirian karena alasan kepraktisan.

Mulai hari ini (28/9) pemerintah Korsel memberlakukan Undang-Undang Antikorupsi yang baru.

Salah satu isinya, pejabat pemerintah, guru sekolah negeri, dan wartawan dilarang menerima traktiran makan senilai 30 ribu won atau lebih.

Sebab, makanan mahal dianggap sama dengan suap. Saat ini di Korsel marak guru ditraktir orang tua murid agar anaknya dapat nilai baik atau wartawan diajak makan agar yang bersangkutan diberitakan baik-baik.

Mereka yang melanggar akan dihukum maksimal tiga tahun dan didenda paling banyak 30 juta won.

Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah meminta masyarakat terlibat aktif. Pengadu alias whistleblower akan mendapat hadiah 200 juta won (setara Rp 2,35 miliar) untuk setiap kasus yang dilaporkan.

Munculnya peraturan tersebut membuat banyak pusat pertokoan menyesuaikan diri.

Mereka ramai-ramai menyiapkan paket kado dengan harga murah.

Pengelola lapangan golf juga berebut menurunkan tarif agar tetap dapat pelanggan tanpa harus berurusan dengan kasus korupsi. (AFP/Koreantimes/hep/c11/any/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antara Shimon Peres, 93 Tahun dan Segelas atau Dua Gelas Anggur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler