UU Antiterorisme Disahkan, Pengayoman Harus Diutamakan

Kamis, 31 Mei 2018 – 03:56 WIB
Suhardi Somomoeljono. Foto: Ist for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi dan akademisi hukum Suhardi Somomoeljono berharap pengesahan Undang-Undang Antiterorisme akan membuat penangangan terorisme di Indonesia lebih baik.

“Para stakeholder yang terkait dalam masalah ini juga harus menggarisbawahi pentingnya kearifan lokal dan pengayoman, baik dalam melakukan pencegahan maupun penegakan hukum. Sifat pengayoman dan kearifan lokal harus diutamakan, tidak boleh berlebihan, apalagi overacting,” ujar Suhardi, Rabu (30/5).

BACA JUGA: WNI Pulang dari Suriah Masuk Radar BNPT

Menurut dia, UU Antiterorisme ini bertujuan mengayomi masyarakat dari segala bentuk tindakan terorisme.

Karena itu, seluruh pihak yang terkait juga harus bisa mengemban amanat UU ini agar tidak menimbulkan sikap tidak baik di mata publik.

BACA JUGA: Please, Mau Sampai Kapan Cuek terhadap Radikalisme?

Dia yakin penanganan terorisme akan berjalan dengan baik jika mengedepankan pengayoman, kearifan lokal, serta menghormati hak asasi manusia (HAM).

Setelah UU Antiterorisme terbit, sambung Suhardi, tugas pemerintah adalah mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) dalam rangka mengisi pasal-pasal yang masih menimbulkan tafsir.

BACA JUGA: Oknum Polisi Terpapar Ideologi Terorisme Itu sudah Diamankan

Pembuatan PP itu sangat penting agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang terlalu banyak dan bersifat deskrisioner.

“Ini harus dilakukkan agar jangan sampai keliru memberikan definisi terhadap motif dan persepektif implementatifnya. Harus dirumuskan secara benar. Sebab, kalau salah mengartikulasikan, terutama dalam penegakan hukum tidak mendekati rasionalitas dan tidak masuk akal, akan jauh dari harapan masyarakat,” jelas Suhardi.

Terkait deradikalisasi, Suhardi menilai apa yang telah dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah bagus.

Faktanya, cara-cara pendekatan lunak (soft approach) BNPT bisa meredam dan meyakinkan para mantan narapidana terorisme (napiter) agar sadar dan kembali ke NKRI.

Dia mencontohkan proses deradikalisasi Umar Patek yang merupakan teroris internasional dan pernah diburu Amerika Serikat.

Menurut Suhardi, BNPT, Densus 88, lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh-tokoh agama, sudah bagus.

Belum lagi langkah BNPT yang juga ‘menyentuh’ keluarga terbukti berhasil ‘menyembuhkan’ Umar Patek.

Begitu juga para mantan teroris lainnya yang kini sudah kembali ke masyarakat seperti Ali Fauzi, Khairul Ghazali, Sofyan Tsauri, Iqbal Husaini, Tony Togar, dan Abu Thulut.

Bahkan, dsebagianari  mereka juga terlibat aktif bersama BNPT menggaungkan perdamaian dan antiterorisme.

“Ini harus diapresiasi. Jangan diartikan penanggulangan terorisme dan penegakan hukum itu dengan membinasakan. Terbukti dengan cara-cara lunak di atas, mereka yang dulu sangat ‘keras’ bisa ‘dilunakkan’. Artinya deradikalisasi yang telah dilakukan sudah baik, meski belum sempurna,” kata Suhardi. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Ini Tanggal Pembacaan Vonis untuk Aman Abdurrahman


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler