jpnn.com - JAKARTA – Para tenaga honorer harus cermat ketika mencari informasi soal UU ASN 2023 pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara itu.
Terpantau, hingga pagi ini masih cukup banyak masyarakat searching di Google dengan kata pencarian UU ASN 2023 Pdf, atau RUU ASN 2023 Pdf.
BACA JUGA: Honorer Jangan Terkecoh dengan UU ASN Baru, Apalagi Berharap Diangkat PNS Tanpa Tes
Beberapa media online menyantumkan link RUU ASN pada ulasan berita terkait pengesahan UU ASN 2023.
Begitu link RUU ASN yang dipasang media online itu diklik, memang ada tampilan RUU perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang bersumber dari situs resmi DPR RI.
BACA JUGA: Link RUU ASN 2023 PDF Mencengangkan Honorer, Enggak Bahaya tah?
Nah, para honorer jangan langsung menganggap RUU ASN tersebut merupakan RUU ASN posisi terakhir sebelum disahkan menjadi UU pada 3 Oktober 2023.
Pasalnya, link yang dipasang sejumlah media online itu ternyata RUU ASN versi lama, yang substansinya berbeda jauh dengan RUU ASN terbaru yang akhirnya disahkan menjadi UU pada 3 Oktober 2023.
BACA JUGA: Di Zaman SBY 2 Juta Honorer Dituntaskan Lewat PP, Bagaimana Turunan UU ASN 2023?
RUU ASN versi lama itu, merupakan RUU yang dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 2 April 2020, yang menyetujui RUU revisi UU ASN menjadi usul inisiatif dewan. Bukan pengesahan RUU ASN menjadi UU.
Jadi, RUU ASN yang beredar dan dipasang beberapa media online pada ulasan beritanya, merupakan RUU ASN yang belum dibahas bersama pemerintah. Baru sebatas RUU yang diusulkan oleh DPR.
Jika honorer yang membuka link RUU ASN Pdf versi lama itu, maka akan terlihat rumusan RUU berupa poin-poin perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014.
Adapun, rumusan RUU ASN 2023 posisi terakhir sebelum disahkan menjadi UU, formatnya bukan “perubahan”, melainkan UU “pengganti” UU Nomor 5 Tahun 2014.
Sehingga dipastikan UU ASN 2023 menyantumkan seluruh pasal secara utuh, tidak ada frase “ketentuan pasal sekian diubah”, “pasal sekian dihapus”, atau semacamnya.
Pada rapat paripurna DPR RI 3 Oktober 2023, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan UU ASN yang baru merupakan “penggantian”, bukan “perubahan”.
Alasannya, sesuai peraturan perundang-undangan, jika perubahan substansi UU mencapai lebih dari 50 persen, maka masuk kategori UU baru, bukan UU hasil revisi.
“RUU ASN disusun sebagai UU baru dengan format penggantian,” kata Ahmad Doli saat itu.
Adapun, Ketua Panja RUU ASN Komisi II DPR Syamsurizal menyebutkan bahwa UU ASN 2023 terdiri dari 15 bab dan 76 pasal.
Sementara, RUU ASN yang link-nya ditautkan oleh beberapa media online, begitu diklik akan tampak angka pasalnya sampai ratusan.
Salah satunya Pasal 131A yang isinya menyangkut nasib para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dan ingin diangkat menjadi PNS.
Salah satu poin di RUU ASN versi lama itu dinyatakan bahwa Di antara Pasal Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 131A
(1). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
(3). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
(4). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6). Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka diangkat menjadi PPPK.
Di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 135A yang berbunyi:
(1). Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang belum diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
(3). Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, tenaga kontrak, atau pegawai dengan nama lainnnya.
Nah, setelah melalui serangkaian pembahasan DPR dan pemerintah, usulan dewan yang dituangkan dalam RUU ASN tersebut, telah berubah total.
Pada pembahasan di tingkat Panja, usulan DPR itu ditolak pemerintah dengan menggulirkan wacana honorer yang menangani pekerjaan tertentu, seperti petugas kebersihan, diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Jadi, para honorer sebaiknya menunggu UU ASN 2023 dirilis dan diundangkan dalam lembaran negara.
Jika honorer tidak hati-hati dan “termakan” link RUU ASN Pdf versi lama, maka bisa menimbulkan harapan kosong, seolah akan diangkat menjadi PNS. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu