jpnn.com - JAKARTA--Sebanyak 11 hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Hubungan Industrial (PHPI), dan Pengadilan Perikanan mengajukan judicial review UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sidang kedua yang berlangsung Kamis (17/4) di Mahkamah Konstitusi (MK), 11 hakim ad hoc yang tersebar di seluruh Indonesia itu menilai Pasal 122 huruf e UU ASN terlalu diskriminatif.
BACA JUGA: BPK Periksa Dana Kampanye Penyelenggara Negara
UU ASN digugat materinya juga memuat soal hakim ad hoc. "Sedangkan hakim ad hoc termasuk dalam domain yudikatif dan sudah diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman," kata Gazalba Saleh, hakim ad hoc Tipikor PN Surabaya saat memaparkan pokok-pokok permohonannya di depan majelis hakim panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Arief Hidayat.
Ditambahkannya, dalam Pasal 122 huruf e, hakim ad hoc tidak termasuk pejabat negara. Akibatnya, setiap proses pemeriksaan dan produk putusan pengadilan khusus yang majelis hakimnya beranggotakan hakima ad hoc menjadi ilegal serta batal demi hukum.
BACA JUGA: Mogok Kerja, PNS Pengadilan Terancam Sanksi
"Ini karena tidak memiliki legitimasi dan legalitas kewenangan untuk memeriksa serta mengadili perkara," ujarnya.
Konsekuensi lain, lanjut Gazalba, jika hakim ad hoc menerima gratifikasi dari pihak yang berperkara, para hakim ad hoc tersebut tidak diwajibkan untuk lapor karena tidak masuk dalam pejabat negara.
BACA JUGA: Di Persidangan Akil, Bupati Morotai Sebut Nama Bambang Widjojanto
Menanggapi itu, majelis hakim panel menyarankan pemohon memperbaiki format permohonan sesuai peraturan MK. "Posita harus diuraikan dengan jelas dan mendalam untuk menjelaskan apa dasar hingga pasal itu bertentangan dengan UUD 1945," kata Arief. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Parpol Islam Bersatu demi Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi