UU ASN Menyamaratakan PNS & PPPK, Kok Mendagri Bikin Aturan Berbeda?

Selasa, 02 Juli 2024 – 12:37 WIB
UU ASN menyamaratakan PNS dan PPPK, kok Mendagri Tito Karnavian bikin aturan berbeda? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - UU ASN menyamaratakan PNS dan PPPK. Sayangnya, masih terjadi dikotomi antara keduanya, padahal sama-sama aparatur sipil negara (ASN). 

Menurut Kasmun, ketua ASN PPPK di Kabupaten Buton Utara, aturan baju dinas yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menciptakan dikotomi antara PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

BACA JUGA: Menteri Nadiem Dinilai Paham Amanat UU ASN, Angkat Honorer Menjadi PPPK

Dia juga mempertanyakan mengapa harus ada perbedaan baju dinas, sedangkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan pada 23 Oktober 2023 sebagai revisi UU 5 Tahun 20214 tentang ASN dengan sangat jelas menempatkan PNS dan PPPK setara. 

"Kenapa semangat UU ASN Tahun 2023 harus dibeda-bedakan oleh mendagri," ujarnya kepada JPNN.com, Selasa (2/7).

BACA JUGA: Usulan Formasi PPPK 2024 Minim, Honorer Bakal Tersisa Banyak, UU ASN Direvisi Lagi?

Seharusnya kata pembina Forum Honorer K2 Kabupaten Buton Utara, Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 dikaji ulang atau direvisi karena sudah tidak sesuai dengan amanat UU ASN 2023.

Jika tidak honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK akan merasa seperti kelompok kedua dan hanya bamper pemerintah. 

BACA JUGA: SE MenPAN-RB 1527 & UU ASN Kurang Sakti, Masih Ada Pemda Merekrut Honorer Baru

"Kalau dibedakan terus, jangan salahkan PPPK menuntut diangkat menjadi PNS," ucapnya.

Dia berharap Peraturan Pemerintah Manajamen ASN yang akan ditetapkan pemerintah benar-benar menghapus dikotomi, aturannya lebih menyejukkan serta menyatukan ASN PPPK dan PNS.

Sebab, cukup banyak PNS yang masih berpandangan ASN PPPK sama seperti honorer biasa.

Ini kata Kasmin, sangat bertolak belakang dengan UU ASN 2023 yang menyebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

"Kenapa harus dibedakan. Semoga Bapak Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih berkomitmen untuk memperbaiki wajah ASN di Indonesia," pungkas Kasmun.

Sebelumnya, sejumlah guru yang juga ketua ASN PPPK mengkritisi kebijakan perbedaan seragam ASN.

Mereka menilai perbedaan seragam itu membuat posisi guru PPPK makin terjepit, apalagi di lingkungan sekolah banyak dipertanyakan orang tua maupun wali murid. 

Mereka pun meminta agar pemerintah tidak membedakan seragam ASN PPPK maupun PNS. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
UU ASN   PNS   PPPK   guru   Mendagri   Kemendagri  

Terpopuler