UU Bank Syariah Disahkan

Selasa, 17 Juni 2008 – 15:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Rapat paripurna DPR di Senayan Selasa (17/6) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan Syariah menjadi Undang-UndangDari 10 fraksi yang ada di DPR, hanya Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) yang menyatakan penolakan

BACA JUGA: Bisnis Properti Cerah

Sikap PDS ini hanya menjadi catatan dalam paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPR Agung Laksono.

Pengambilan keputusan pengesahan RUU Perbankan Syariah kemarin dihadiri 328 anggota dewan

Artinya, sudah memenuhi kuorum karena jumlah anggota DPR 549 orang

BACA JUGA: RI Negosiasi Semua Kontrak Ekspor Gas

Hadir di rapat paripurna tersebut Menkum HAM Andi Mattalatta dan Menteri Agama HM
Maftuh Basyuni

BACA JUGA: Tarif Pajak Tetap, Biaya Ditekan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu hadir mewakili Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Sementara, sikap penolakan F-PDS didasari empat alasanPertama, sudah ada UU No7 Tahun 1992 sebagaimana diubah menjadi UU No10 Tahun 1998 yang mengatur tentang perbankanMenurut F-PDS, perbankan syariah sudah diatur di UU tersebut

F-PDS mengakui UU No.10 Tahun 1998 itu merupakan pengaturan perbankan yang bersifat umumNamun, sebagaimana disampaikan pembaca pandangan akhir Fraksi Partai Damai Sejahtera Retna Rosmanita Situmorang, “Sudah tidak perlu lagi dibuatkan UU khusus yang mengatur kegiatan perbankan syariah.”

Alasan Kedua, RUU Perbankan Syariah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, khususnya pasal 27 ayat 1“Ketiga, RUU Perbankan Syariah kami nilai tidak sesuai dengan kontrak sosial yang disepakati para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia dan para pencita keutuhan NKRI,” ujar Retna Rosmanita Situmorang dengan suara mantap.

Alasan terakhir, di sejumlah negara lain produk syariah tidak menggunakan payung hukum UU, namun sebatas aturan turunan UUIni, kata Rosmanita, merupakan hasil kunjungan kerja angota panja perbankan syariah ke sejumlah negaraRosmanita sebagai jubir F-PDS meminta penolakan PDS dijadikan catatan sebagai nota keberatan.

Sikap penolakan F-PDS ini konsisten dengan sikapnya terdahuluPada rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menkeu, Menkum HAM, dan Menag pada 6 Juni lalu, F-PDS juga sudah bersikap demikianSaat itu, penolakan F-PDS ditunjukkan dengan ketidakhadiran anggotanya di raker tersebutKarena tidak hadir, forum menilai F-PDS menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke paripurna guna mendapat pengesahan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Industri Naik 3 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler