RI Tidak Ingin Ikuti Venezuela

Kontrak Tambang Tetap Dihormati

Kamis, 18 Desember 2008 – 09:00 WIB
JAKARTA - Pengesahan UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) terus memancing pro dan kontraIni terutama terkait ketentuan bahwa kontrak yang sudah ada tetap diteruskan sampai masanya berakhir

BACA JUGA: Ekonomi Dunia Bermasalah

Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, prinsip yang dianut dalam UU Minerba adalah penghormatan terhadap kontrak atau sanctity of contract


’’Kita tidak bisa memutus kontrak sepihak

BACA JUGA: Tahun Depan, PLN Targetkankan Penghematan sampai Rp 20 T

Itu seperti Chavez (Presiden Venezuela Hugo Chavez, Red)
Tidak bisa seperti itu,’’ ujarnya di Departemen ESDM, Rabu (17/12).

Pengesahan RUU Minerba yang dilakukan melalui Sidang Paripurna DPR Selasa lalu (16/12) memang diwarnai aksi keluar ruangan (walkout) tiga fraksi

BACA JUGA: Zero Rate Jadi Tuntutan Dunia

Yakni, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketiga fraksi melakukan WO karena tidak setuju dengan ketentuan pasal 169Bab 25 pasal 169 ayat a menyebutkan, kontrak karya dan perjanjian pengusahaan pertambangan batu bara yang telah ada sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.

Juru Bicara Fraksi PAN Zulkifli Halim mengatakan, pengusahaan pertambangan yang memakai sistem KK dan PKP2B tidak memberikan manfaat bagi negaraKarena itu, jika mekanisme tersebut tetap dijalankan hingga masa berakhirnya kontrak, negara makin dirugikanDia menyebut, PT Freeport Indonesia yang memakai sistem KK masih beroperasi sampai 2041 dan mayoritas kontrak PKP2B paling cepat habis pada 2027.

Purnomo membantah UU Minerba yang baru lebih berpihak kepada pengusaha tambangMenurut dia, berubahnya rezim kontrak atau perjanjian menjadi rezim izin justru menguntungkan negara dan sebenarnya kurang menguntungkan bagi pengusaha.

’’Memang beberapa kontraktor kecewa (dengan sistem izin)Mereka lebih senang deal kepada pemerintahSekarang pemerintah tidak menjadi playerJadi, government is government, tidak perlu mencampuri kontrak dan bisnis,’’ katanya.

Berlakunya rezim izin usaha pertambangan (IUP) memang membuat pemerintah yang selama ini berperan ganda sebagai player sekaligus regulator sektor tambang, kini melepas peran player-nya.

Purnomo mengakui, posisi peran ganda yang selama ini dijalankan pemerintah justru merepotkanDalam UU No 11/1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan, rezim pertambangan di Indonesia memang menganut sistem kontrak karya atau perjanjianArtinya, pemerintah secara langsung mengadakan perjanjian dengan perusahaan tambangDengan begitu, pemerintah berdiri sejajar dengan kontraktor.

Karena itu, jika ada dispute atau perselisihan kontrak, perusahaan tambang bisa mengadukan pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase’’Selama ini, kita sudah banyak kena masalah abitrase, dan banyak sekali kita kalah,’’ katanya.

Sebelumnya, Indonesian Mining Association (IMA) dan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) merilis sikap resmi asosiasiIntinya, mereka menyesalkan ketentuan UU Minerba karena tidak memberikan kepastian berusaha dan akhirnya memperburuk iklim investasi pertambangan ke depan(owi/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPEI Bisa Dongkrak Ekspor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler