BACA JUGA: RI Tidak Ingin Ikuti Venezuela
Dalam aturan yang dirilis dua hari lalu itu, transaksi valas terhadap rupiah wajib diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara penuhArtinya, harus ada penyerahan dana secara riil untuk masing-masing transaksi jual dan atau beli valas terhadap rupiah sebesar nilai penuh nominal transaksi
BACA JUGA: Ekonomi Dunia Bermasalah
Chief Economist Bank BNI Tony Prasetiantono mengatakan kebijakan bank sentral itu bisa mempersempit ruang gerak spekulan
Namun Tony mengakui peraturan ini belum tentu langsung efektif menstabilkan kurs
BACA JUGA: Tahun Depan, PLN Targetkankan Penghematan sampai Rp 20 T
"Karena fluktuasi kurs ditentukan oleh banyak faktor lainBaik yang objektif yakni fundamental ekonomi maupun subjektif, yaitu psikologis, persepsi, dan sentimen," katanyaDalam peraturan BI itu, persyaratan pemindahan dana pokok secara penuh dikecualikan untuk transaksi yang dilakukan bank dan/ atau nasabah yang mengalami force majeureIni pun harus berdasarkan penilaian bank dan didukung dengan bukti dokumen yang memadai
Force majeure yang dimaksud antara lain terkait bencana dan kerusuhan masalPengecualian juga dilakukan untuk keperluan lindung nilaiBank juga dilarang melakukan transaksi valas terhadap rupiah apabila transaksi atau potensi transaksi tersebut terkait dengan structured product
Pelarangan berlaku bagi bank sebagai penerbit maupun agen penjual structured product (selling agent)Structured product adalah produk kombinasi berbagai instrumen dengan transaksi derivatif valas terhadap rupiah, untuk tujuan mendapatkan tambahan income (return enhancement)Produk itu dapat mendorong transaksi pembelian dan atau penjualan valas terhadap rupiah untuk tujuan spekulatif dan menimbulkan ketidakstabilan nilai rupiah.(sof/fan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zero Rate Jadi Tuntutan Dunia
Redaktur : Tim Redaksi