BI Rilis Aturan Transaksi Valas

Spekulan Kian Sulit Bergerak

Kamis, 18 Desember 2008 – 09:14 WIB
JAKARTA - Upaya untuk mempersempit ruang gerak transaksi valas yang bersifat spekulatif terus dilakukanBank sentral kembali merilis aturan mengenai transaksi valas

BACA JUGA: RI Tidak Ingin Ikuti Venezuela

Dalam aturan yang dirilis dua hari lalu itu, transaksi valas terhadap rupiah wajib diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara penuh


Artinya, harus ada penyerahan dana secara riil untuk masing-masing transaksi jual dan atau beli valas terhadap rupiah sebesar nilai penuh nominal transaksi

BACA JUGA: Ekonomi Dunia Bermasalah



Chief Economist Bank BNI Tony Prasetiantono mengatakan kebijakan bank sentral itu bisa mempersempit ruang gerak spekulan
"Kebijakan ini senapas dengan kebijakan sebelumnya, bahwa pembelian valas di bank harus jelas juntrungannya," kata Tony.

Namun Tony mengakui peraturan ini belum tentu langsung efektif menstabilkan kurs

BACA JUGA: Tahun Depan, PLN Targetkankan Penghematan sampai Rp 20 T

"Karena fluktuasi kurs ditentukan oleh banyak faktor lainBaik yang objektif yakni fundamental ekonomi maupun subjektif, yaitu psikologis, persepsi, dan sentimen," katanya

Dalam peraturan BI itu, persyaratan pemindahan dana pokok secara penuh dikecualikan untuk transaksi yang dilakukan bank dan/ atau nasabah yang mengalami force majeureIni pun harus berdasarkan penilaian bank dan didukung dengan bukti dokumen yang memadai

Force majeure yang dimaksud antara lain terkait bencana dan kerusuhan masalPengecualian juga dilakukan untuk keperluan lindung nilaiBank juga dilarang melakukan transaksi valas terhadap rupiah apabila transaksi atau potensi transaksi tersebut terkait dengan structured product

Pelarangan berlaku bagi bank sebagai penerbit maupun agen penjual structured product (selling agent)Structured product adalah produk kombinasi berbagai instrumen dengan transaksi derivatif valas terhadap rupiah, untuk tujuan mendapatkan tambahan income (return enhancement)Produk itu dapat mendorong transaksi pembelian dan atau penjualan valas terhadap rupiah untuk tujuan spekulatif dan menimbulkan ketidakstabilan nilai rupiah.(sof/fan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zero Rate Jadi Tuntutan Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler