UU Cipta Kerja Ubah Aturan Main untuk Tenaga Kerja Asing, Lebih Ketat atau Longgar?

Selasa, 06 Oktober 2020 – 21:00 WIB
Tenaga kerja asing asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - UU Cipta Kerja telah mengubah sejumlah ketentuan tentang tenaga kerja asing yang selama ini ada di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Pasal 42 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelumnya menyatakan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Namun, ketentuan di pasal ini diubah dalam UU Ciptaker.

BACA JUGA: Inilah Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja

Berdasar naskah UU Ciptaker yang dikutip, Selasa (6/10), Pasal 42 Ayat 1 UU Ciptaker menyebutkan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat. Ayat 2 menyatakan bahwa pemberi kerja orang perseorangan dilarang  mempekerjakan tenaga kerja asing.

Sementara itu, Pasal 42 Ayat 3 menyatakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

BACA JUGA: Aturan Pesangon Buruh Terkena PHK di UU Cipta Kerja

a. Direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau

BACA JUGA: Pak Ganjar Lega tak Banyak yang Ikut Aksi Mogok Nasional Tolak UU Cipta Kerja

c. Tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) , kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Pasal 42 Ayat 4 memberikan penegasan bahwa TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia, harus memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Adapun isi lengkap Pasal 42 Ayat 4 yakni tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Sementara itu, Ayat 5 menyatakan tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Serta Ayat 6 menyatakan ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 43, 44, 46, 48 dihapus.

UU Ciptaker juga memberikan persyaratan tegas bagi TKA yang akan bekerja di Indonesia. Pasal 45 Ayat 1 misalnya menyatakan, pemberi kerja tenaga kerja asing wajib:

a. Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing;

b. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing; dan

c. Memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.

Pasal 45 Ayat 2 menyatakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu.

Pada Pasal 47 Ayat 1 disebutkan pula pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya. Ayat 2 menyatakan kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

Ayat 3 menyebutkan ketentuan mengenai besaran dan penggunaan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bila merujuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 42 Ayat 1 menyatakan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Ayat 2 menyebutkan pemberi kerja perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing. Ayat 3 mengatur kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.

Sementara, Ayat 4 menyatakan tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Ayat 5 menyatakan ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Ayat 6, tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.

Sementara itu Pasal 45 Ayat 1 menyatakan bahwa pemberi kerja  tenaga kerja asing wajib :

a. Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing; dan

b. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.

Ayat 2 menyatakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kerjaasing yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.

Dalam Pasal 49 diatur bahwa ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.  (boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler