UU Ciptaker Masih Singgung Perizinan Sektor Pendidikan

Selasa, 06 Oktober 2020 – 20:15 WIB
Para menteri Kabinet Kerja berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak mengaku kecewa karena persoalan sektor pendidikan masih dimasukan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (6/10).

Padahal, dalam rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (24/9), DPR dan pemerintah sudah sepakat mengeluarkan persoalan pendidikan dari UU yang juga dikenal dengan Omnibus Law ini.

BACA JUGA: Siapa Mau Gugat UU Ciptaker ke MK? Din Syamsuddin Bakal Ikut

Pengaturan persoalan pendidikan tercantum dalam Paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan UU Ciptaker. Pada Pasal 65 Ayat 1 dinyatakan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.  

Sementara, Ayat 2 menyatakan ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Psemerintah.

BACA JUGA: RUU Ciptaker Disahkan, Airlangga Hartarto Ucap Alhamdulillah

Adapun Perizinan Berusaha sebagaimana yang dimaksud UU Ciptaker, dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 4. Disebutkan dalam pasal itu bahwa Perizinan Berusaha adalah  adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Sebelumnya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan hal-hal pokok yang mengemuka dan mendapatkan perhatian secara cermat dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), dan selanjutnya disepakati antara lain adalah dikeluarkannya tujuh UU dari RUU Ciptaker.

BACA JUGA: Tolak RUU Ciptaker, GEBRAK Siapkan Aksi Mogok dan Demo Serentak

Tujuh UU itu, kata Supratman,  UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU Nomor 4 Tahun  2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler