UU ITE Baru Lebih Manusiawi karena Mengatur Soal Rehabilitasi Nama Baik

Senin, 28 November 2016 – 21:43 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE), per hari ini resmi berlaku. 

Regulasi ini juga dipastikan lebih manusiawi dari aturan sebelumnya.

BACA JUGA: Densus Bekuk Penyedia Dana Jaringan Teroris Majalengka

Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, pada Pasal 26 UU ITE diatur soal right to be forgotten, semacam rehabilitasi nama dalam dunia ITE. 

Sebagai contoh, ketika seseorang yang namanya diberitakan negatif karena diduga melakukan suatu perbuatan melanggar hukum, lalu pengadilan memutuskan bahwa dia tidak bersalah, maka semua berita yang menyatakan bahwa dia diduga melanggar hukum wajib dihapus penyedia konten internet.

BACA JUGA: Pak Polisi, Tolong Segera Periksa Bang Hotman Paris

"Dengan ketentuan ini maka rekam jejaknya kembali bersih. Ini kan lebih manusiawi," kata Sukamta melalui siaran persnya, Senin (28/11).

Selain itu, masyarakat lebih dijamin untuk dapat menikmati internet sehat karena dalam UU ITE Pasal 40 diatur juga soal pemblokiran konten-konten ilegal. 

BACA JUGA: Etnis Tionghoa Waswas soal Aksi 212

Artinya, masyarakat hanya tersuguhi informasi-informasi yang sehat, mencerdaskan, membangun, valid dan bermanfaat.

Dikatakan Sukamta, Pasal pencemaran nama baik memang menjadi topik utama dalam revisi ini. 

Namun, dia berharap jangan sampai mengesampingkan hal-hal penting lain yang lebih besar, bahwa revisi UU ITE adalah bentuk respon DPR dan pemerintah atas perkembangan dunia teknologi yang demikian pesatnya, khususnya teknologi informasi. 

"Kemajuan teknologi memang tidak bisa dibendung, tapi bisa diatur. Pengaturan ini dilakukan agar dunia maya, sama dengan dunia nyata, yaitu sama-sama sehat.” 

“Semoga dunia maya kita menjadi dunia yang beradab, bukan seperti rimba raya," pungkas Sekretaris Fraksi PKS ini.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Imbau Aksi 212 di Daerah Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler