"Intinya antara lain, UU ini merupakan satu kesatuan dalam kehidupan, di mana anak keturunan campuran adalah anak Indonesia dan keluarga besar bangsa iniSetelah mereka kawin campur, tentu harus mendapatkan perlindungan," tegas Patrialis Akbar, didampingi Dirjen Imigrasi Bambang Irawan, dalam jumpa pers bersama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan Wakil Ketua Komisi III DPR, Fachry Hamzah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4).
Perlindungan itu, lanjut Patrialis, adalah kewajiban dari negara
BACA JUGA: Gubernur Diminta Evaluasi Gedung Mewah
"Orang asing yang kawin campur dengan warga negara Indonesia, kalau di Jawa dikenal dengan konsep "ipar" dan di Minang "sumando", kita beri pengakuan dan pengukuhan sebagai warga negara, dan berlaku secara universal," jelasnya.Dalam UU Keimigrasian itu, lanjut Patrialis, selain perkawinan yang sah antara orang Indonesia dengan orang asing, juga ada jaminan serta fasilitas yang diberikan oleh negara
BACA JUGA: Eksepsi Hengky Terkait Substansi Penerimaan Dana TC
Nah, sekarang begitu kawin dengan orang Indonesia, akan dapat visa tidak terbatas," ungkap Patrialis.Demikian juga anak dari hasil kawin campur dengan orang asing dan tinggal di luar negeri, tapi tiba-tiba ingin tinggal di Indonesia, maka pemerintah langsung memfasilitasi dengan diberi identitas sebagaimana warga negara dan berlaku selama 2 (dua) tahun
Sedangkan bagi warga negara asing hasil kawin campur yang lahir di Indonesia, tapi tidak memilih tinggal di Indonesia, menurut Patrialis akan diberi izin tinggal tetap di Indonesia dengan waktu yang tidak terbatas dan biayanya gratis
BACA JUGA: Presiden Instruksikan Pemangkasan Anggaran
Selain itu, orang asing yang nikah dengan warga Indonesia pemegang identitas, diperkenankan mencari nafkah di negeri ini"Kalau tidak boleh cari nafkah, bagaimana dia harus bertanggung jawab menafkahi keluarganya?" tanya Patrialis pula.Masih menurut Patrialis, kemudian dari izin terbatas itu, bisa (menjadi) tidak terbatas kalau nikahnya sudah berusia 2 (dua) tahun, dengan kewajiban menandatangani beberapa pernyataan yang ditetapkan oleh pemerintah"Tapi, izin tinggal tetap tersebut bisa dibatalkan, kalau terjadi perceraian, atau berdasarkan putusan pengadilanKecuali kalau sudah nikah selama 10 tahun, izinnya tetap, tidak dicabut," imbuh menteri yang juga kader PAN itu.
Hal terakhir yang dijelaskan Patrialis, adalah bahwa dengan disahkannya UU Keimigrasian tahun 2011 ini sebagai pengganti UU Nomor 9 tahun 1992, maka berarti Indonesia tidak lagi bersikap diskriminatif terhadap hasil kawin campur antara orang asing dengan warga Indonesia"Anak-anak hasil pernikahan campur tersebut bisa langsung menjadi warga Indonesia, dan bisa tetap tinggal di negeri ini," pungkasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Perintahkan Tinjau Ulang Pembangunan Gedung-gedung
Redaktur : Tim Redaksi