"UU Ketenagalistrikan yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah wujud dari praktek mentransaksikan nasib rakyat karena berpotensi merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia," tegas Dani Setiawan, menyikapi hasil akhir Rapat Paripurna DPR tentang RUUK yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, di DPR Senayan Jakarta, Selasa (8/9).
Melalui pengesahan tersebut, lanjutnya, telah terjadi kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan “unbundling system”, dimana PLN bukan lagi sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK), tetapi hanya menjadi salah satu pemain usaha atau sebagai Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Umum (PIUKU)Ini merupakan upaya privatisasi PLN dan telah menjadikan tenaga listrik sebagai komoditas pasar, yang berarti tidak lagi memberikan proteksi kepada mayoritas rakyat yang belum mampu menikmati listrik.
Sikap mayoritas fraksi dan anggota DPR mencerminkan diutamakannya kepentingan privat (perusahaan swasta) ketimbang kepentingan publik (rakyat) dalam kebijakan yang mendorong penerapan prinsip liberalisasi di sektor ketenagalistrikan
BACA JUGA: Caleg Terpilih Ancam PTUN-kan KPU
Pemerintah dan DPR juga telah mengabaikan berbagai masukan dari kelompok serikat pekerja, serikat petani, LSM, kelompok konsumen yang menyatakan penolakan terhadap UU iniApalagi dengan diterapkannya Tarif Regional (tarif listrik berbeda-beda di masing-masing wilayah), berpotensi melahirkan kesenjangan ekonomi yang kian lebar antara daerah kaya dan miskin yang tidak dapat dialiri tenaga listrik
BACA JUGA: SBY Ultimatum Menterinya
Dan pada akhirnya akan menyebabkan disintegrasi bangsa yang meluas, karena RUUK Nomor 20 Tahun 2002 telah dibatalkan MK karena bertentangan dengan konstitusi, imbuhnya."Karena itu kami terus menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia menyatakan penolakannya atas penerapan UU ini kepada pemerintahan yang baru nanti dan terus melakukan perlawanan, baik secara formal dengan menguji undang-undang ini di Mahkamah Konstitusi atau perlawanan langsung menyampaikan protes kepada pemerintah," serunya.
Selain itu, KAU juga mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi atas dugaan praktek korupsi/gratifikasi dalam pembuatan UU Ketenagalistrikan
Dalam pandangan akhirnya, dari 10 fraksi di DPR, Fraksi PDIP tegas menolak pengesahaan RUUK
BACA JUGA: Polisi Pantau Blog-blog Jihad
Sementara sembilannya lagi yaitu: Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bintang Pelopor Demokrasi, Partai Bintang Reformasi, Partai Damai Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui disahkannya RUU Ketenagalistrikan ituRapat Paripurna hanya dihadiri 25 orang anggota DPR(fas/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Endin Tak Hadiri Fit and Proper Test
Redaktur : Tim Redaksi