UU Ketenagalistrikan Ciderai Rakyat

Selasa, 08 September 2009 – 20:22 WIB
JAKARTA - Koordinator Anti Utang (KAU) Dani Setiawan menegaskan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan (RUUK) menjadi UU yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, 8 September 2009 merupakan salah satu tindakan para wakil rakyat untuk mentransaksikan nasib rakyatnya sendiri dan bertentangan dengan konstitusi.

"UU Ketenagalistrikan yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah wujud dari praktek mentransaksikan nasib rakyat karena berpotensi merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia," tegas Dani Setiawan, menyikapi hasil akhir Rapat Paripurna DPR tentang RUUK yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, di DPR Senayan Jakarta, Selasa (8/9).

Melalui pengesahan tersebut, lanjutnya, telah terjadi kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan “unbundling system”, dimana PLN bukan lagi sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK), tetapi hanya menjadi salah satu pemain usaha atau sebagai Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Umum (PIUKU)Ini merupakan upaya privatisasi PLN dan telah menjadikan tenaga listrik sebagai komoditas pasar, yang berarti tidak lagi memberikan proteksi kepada mayoritas rakyat yang belum mampu menikmati listrik.

Sikap mayoritas fraksi dan anggota DPR mencerminkan diutamakannya kepentingan privat (perusahaan swasta) ketimbang kepentingan publik (rakyat) dalam kebijakan yang mendorong penerapan prinsip liberalisasi di sektor ketenagalistrikan

BACA JUGA: Caleg Terpilih Ancam PTUN-kan KPU

Pemerintah dan DPR juga telah mengabaikan berbagai masukan dari kelompok serikat pekerja, serikat petani, LSM, kelompok konsumen yang menyatakan penolakan terhadap UU ini
"Inilah potret dari sebuah sikap pragmatis para 'wakil rakyat' untuk mentransaksikan nasib rakyat demi pemenuhan kepentingan pribadi," kata Dani.

Apalagi dengan diterapkannya Tarif Regional (tarif listrik berbeda-beda di masing-masing wilayah), berpotensi melahirkan kesenjangan ekonomi yang kian lebar antara daerah kaya dan miskin yang tidak dapat dialiri tenaga listrik

BACA JUGA: SBY Ultimatum Menterinya

Dan pada akhirnya akan menyebabkan disintegrasi bangsa yang meluas, karena RUUK Nomor 20 Tahun 2002 telah dibatalkan MK karena bertentangan dengan konstitusi, imbuhnya.

"Karena itu kami terus menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia menyatakan penolakannya atas penerapan UU ini kepada pemerintahan yang baru nanti dan terus melakukan perlawanan, baik secara formal dengan menguji undang-undang ini di Mahkamah Konstitusi atau perlawanan langsung menyampaikan protes kepada pemerintah," serunya.

Selain itu, KAU juga mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi atas dugaan praktek korupsi/gratifikasi dalam pembuatan UU Ketenagalistrikan
"Investigasi ini penting dilakukan untuk membongkar keterlibatan kelompok-kelompok pemain besar, terutama para investor asing yang berkepentingan atas disahkannya UU Ketenagalistrikan yang baru ini."

Dalam pandangan akhirnya, dari 10 fraksi di DPR, Fraksi PDIP tegas menolak pengesahaan RUUK

BACA JUGA: Polisi Pantau Blog-blog Jihad

Sementara sembilannya lagi yaitu: Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bintang Pelopor Demokrasi, Partai Bintang Reformasi, Partai Damai Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui disahkannya RUU Ketenagalistrikan ituRapat Paripurna hanya dihadiri 25 orang anggota DPR(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Endin Tak Hadiri Fit and Proper Test


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler