UU OJK Bakal Gagal Disahkan Tahun Ini

Senin, 13 Desember 2010 – 20:02 WIB

JAKARTA — UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia telah mengamanatkan pembentukan badan pengawas keuangan bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Namun rancangan UU tentang OJK yang sudah dibahas di DPR tampaknya harus mental lagi

BACA JUGA: Masyarakat Berpenghasilan Tak Tetap Bisa Nikmati FLPP



Bahkan Panitia Khusus (Pansus) RUU OJK yang semula optimis RUU tersebut akan bisa dibawa ke paripurna DPR pada 17 Desember mendatang, kini berbalik menjadi pesimis
Sebab hingga beberapa hari menjelang batas akhir masa sidang DPR, antara pemerintah dan DPR terjadi kebuntuan dalam pembahasan RUU tersebut.

"Kita sudah melakukan diskusi dan pertimbangan secara internal

BACA JUGA: Petani Babel Disebut Tak Butuh Subsidi Pupuk

Kita putuskan untuk mengirim surat pada pimpinan DPR, Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Legislatif (Baleg) agar pembahasan Pansus OJK ini diperpanjang pada Januari," kata Ketua Pansus RUU OJK, Nusron Wahid pada wartawan, Senin (13/12) di DPR RI, Jakarta.

Pansus OJK dan Pemerintah, kata Nusron, terus melakukan pertemuan rutin bahkan hingga malam hari guna membahas RUU OJK ini
Namun hingga ke saat-saat akhir, tidak ditemui kesepakatan antara DPR dan Pemerintah

BACA JUGA: 37 Persen SPBU Sudah Menjual Pertamax

Beberapa hal yang masih diperdebatkan adalah perihal penunjukan Dewan Komisioner dan penunjukan anggota Dewan Komisioner.

"Pemerintah meminta Ketua Dewan Komisioner ditunjuk PresidenSedangkan DPR ingin (ketua) dipilih oleh anggota dewan komisionerBuat apa bentuk badan independen, kalau penunjukan ketuanya tidak independen?" ulas Nusron.

Sesuai amanat Undang-undang pasal 34 UU BI, OJK harusnya terbentuk paling lambat 31 Desember 2010Padahal masa reses DPR akan dimulai 17 Desember mendatangKonsekuensi hukum akibat tidak lahirnya UU OJK adalah penundaan pembentukan OJK.

"Kita minta waktu lebih dari 17 Desember, karena sampai saat ini masih ada yang belum mencapai kata sepakatTidak masalah OJK belum terbentukKarena dalam UU BI pasal 35 dikatakan, kalau belum selesai maka lembaga pengawasan masih di BI sampai UU selesai," jelas Nusron.

Meski demikian politisi muda Golkar itu juga menegaskan, kemungkinan pembahasan RUU OJK ini bisa rampung sesuai dengan target"Sebenarnya ini tergantung pada keinsyafan pemerintahKalau pemerintah misalnya tiba-tiba menyatakan kata sepakat lalu menghubungi kami malam ini, maka saya langsung kumpulkan anggota pansus, kita rapatkan dan bisa ketok palu," kata Nusron.

Saat ditanyakan tentang kapan jadwal ulang pembahasan RUU OJK dengan Pemerintah, Nusron mengaku belum menjadwalkan lagi"Kita menunggu saja keinsyafan dan kesadaran dari pemerintah duluSelama belum ada keinsyafan dan kesadaran belum kita jadwalkanKalau UU OJK ini belum lahir, artinya memang belum dikehendaki oleh TuhanKita sudah terus melakukan rapat secara marathon untuk menuntaskannya," kata Nusron.

Di tempat yang sama, anggota Komisi XI DPR I Gusti Agung Rai Wirajaya juga mengatakan perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR memang terfokus pada konsep tentang independensi dari OJK itu sendiriOleh karena itu, katanya, perlu adanya penyatuan pendapatan antara pemerintah dengan DPR sehingga menghasilkan lembaga OJK yang kredibel.

"Jadi kalau sudah terbentuk kekurangan-kekurangan bisa diminimalkanKarena OJK akan mengatur pengawasan keuangan hampir Rp7000-an triliun uang publik dan uang negara," katanya.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembatasan BBM Subsidi Disebut Menghemat Rp 3,8 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler