BACA JUGA: Golkar Sudah Punya Peta Tempur 2014
2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang digugat oleh Dana Iswara Cs, Rabu (15/6)Para penggugat merasa ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pendirian partai politik sebagaimana diatur dalam UU tersebut sangat mengganggu atau mempunyai potensi kuat melanggar hak konstitusional
BACA JUGA: KPU Ajukan Dana Pilgub Rp1,5 Triliun
"Kami menilai persyaratan yang dibebankan untuk mendirikan partai sangat berat, memerlukan biaya sangat besar, dan waktu yang disediakan sangat singkat," kata kuasa hukum para penggugat, Andi M Asrun dihadapan majelis hakim yang diketuai Anwar Usman.Menurut Andi, UU No 2 Tahun 2011 menyamakan begitu saja syarat-syarat agar suatu Partai Politik menjadi badan hukum dengan syarat-syarat mengikuti Pemilu
Pasal-pasal yang diuji ke Mahkamah Konstitusi yaitu, Pasal 2 ayat 1 yang memberikan dan mensyaratkan bahwa Partai Politik harus didirikan oleh minimal 30 orang dari setiap provinsi, Pasal 3 ayat 2 huruf c yang mensyaratkan Partai memiliki kepengurusan di setiap provinsi minimal 75% kepengurusan di setiap kabupaten atau kota provinsi bersangkutan, dan minimal 50% kepengurusan di setiap kecamatan di kabupaten atau kota bersangkutan, Pasal 51 ayat 1b
BACA JUGA: DPD Minta Bawaslu Dibubarkan
"Sementara verifikasi persyaratan pendirian pendirian Partai Politik dilakukan 2,5 tahun sebelum hari H Pemilu 2014," ujarnya.
Andi mencontohkan, besarnya biaya yang diperlukan untuk partai politik seperti, di Jawa Barat yang memiliki 615 kecamatan, memerlukan biaya untuk materai saja Rp11.070.000Angka itu didapat dari hasil perkalian 615 kecamatan dikalikan 3 orang pengurus dikali biaya materai Rp6.000.
"Bagaimana bila diandaikan di setiap kabupaten atau kota yang totalnya 502 memiliki rata-rata 25 kecamatan, maka untuk keperluan biaya materai diperlukan anggaran sebesar Rp225 juta dari perkalian 502 x 25 x Rp 6.000 x 3 orang pengurus," jelasnya.
Bahkan lanjut Andi, biaya untuk membentuk partai politik masih belum termasuk biaya sewa kantor selama minimal 4 tahun di seluruh 6.556 kecamatan, 502 kabupate atau kota dan 33 provinsi di Indonesia
Dengan demikian, para penggugat merasa bahwa ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusi yaitu, hak kebebasan berserikat dan berkumpul, berupa pendirian partai politik, hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, dan Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
"Oleh karena itu, kami meminta agar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 ayat 2 huruf c, dan Pasal 51 ayat 1b UU Nomor 2 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," taandasny.
Para penggugat UU Parpol tersebut yaitu, Dana Iswara, Fikri Jufri, DTaufan, Susy Rizky Wiyantini, dan Rahman Tolleng, sedang mempersiapkan suatu partai yang bernama Serikat Rakyat Independen (SRI)Partai SRI yang dipersiapkan oleh para Pemohon didukung oleh Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan (SMI-K), sebuah gerakan yang bertujuan untuk menciptakan politik Indonesia yang bersih.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Dituding Lakukan Pembohongan Publik
Redaktur : Tim Redaksi