DPD Minta Bawaslu Dibubarkan

Rabu, 15 Juni 2011 – 05:58 WIB

JAKARTA - Mandulnya fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memantau pesta demokrasi di Indonesia menimbulkan tanda tanya besarBesarnya anggaran yang diberikan tidak sesuai harapan

BACA JUGA: PKS Dituding Lakukan Pembohongan Publik

Sehingga muncul usulan untuk membubarkan lembaga itu jika fungsi pengawasan tidak ditambah.

Demikian diungkapkan Ketua Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  I Wayan Sudhirta dalam keterangan pers di gedung parlemen, Selasa (14/6)
"Kita perkuat Bawaslu

BACA JUGA: Marzuki Sebut Wa Ode Terima Uang

Tapi kalau tidak mungkin, kita bubarkan saja
Kita lihat sampai 2014 perbaikannya

BACA JUGA: Sengketa Pilkada Lebih Baik Tetap Ditangani MK

Kalau 2014 tidak diperkuat percumaBawaslu sudah menghabiskan anggaran Rp 1,7 triliun," jelasnya.

Menurut Wayan, usulan pembubaran Bawaslu ini merupakan keputusan DPD setelah menyelesaikan pandangan dan pendapat mengenai undang undang nomor 22/2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum."Setelah 2 tahun berselang sejak pelaksanaan pemilu, masih tetap muncul seperti "kursi haram di DPR" akibat maladministrasi dan indepedensi anggota KPU," tegas senator asal Bali ini.

Untuk itu, lanjut Wayan, memperkuat Bawaslu salah satunya dengan memberikan kekuasaan menangani pelanggaran administratifSelama ini, penanganan pelanggaran tersebut masih berada di tangan KPU.  "Bawaslu menilai ada pelanggaran administratifSementara KPU tidakAkhirnya jadi saling tarik menarikBiarkan Bawaslu yang tangani pelanggaran administratif," tambahnya.

Selain memberikan penguatan fungsi pengawasan, kata Wayan, pengangkatan Bawaslu juga harus dirubahFungsi utama lembaga pengawas pemilu satu-satunya di dunia ini adalah pemantauanMaka, proses seleksi harus melibatkan DPDSehingga benar-benar independen dan nonpartisipan (partai politik).

Wayan meyakini, peran Bawaslu ke depannya akan bertambahJika tidak, akan selalu ada tarik menarikPeluang Bawaslu menangani masalah keperdataan sangat besar"Ada informasi bahwa pemerintah belum suka ada BawasluKarenanya mereka ga mau kuatJadilan pengawasan macan ompong," katanyaJika tidak berubah pada 2014, lanjutnya, DPD akan berubah pendirian pada 2019.
 
Ketua Tim Perancang UU Pemilu Jack Ospara melanjutkan, usulan DPD adalah Bawaslu diberikan kewenangan penuh menangani masalah administratifSedangkan pidana dipegang pengadilan umumKalau sengketa pemilu bukan perhitungan suara antar pribadi dipegang pengadilan arbitraseMahkamah Konstitusi (MK) cukup sengketa hasil"Tidak ada gunanya kan kalau tidak dimanfaatkan secara maksimal peran Bawaslu," katanya.

Ditambahkan Wayan, sekarang ini DPD tidak yakin kalau masalah pidana dibawa ke pengadilan umum bisa cepat selesaiKecuali dipegang pengadilan arbitrase"Dulu kita sudah pernah usulkan pengadilan ad hoc tapi tidak bersambutKarena itu kami lebih baik ke Bawaslu dengan berbagai kemungkinan," katanya.

Menurut Wayan, ada 5 usulan DPD mengenai undang undang pemiluPertama, anggota KPU dan Bawaslu harus nonpartisipanJuga diusulkan kedua badan tersebut menjadi lembaga negara.

Kedua, lanjutnya, penentuan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan KPU bukan pemerintah sepanjang nomor induk kependudukan (NIK) belum diwujudkan pemerintah"Ketiga, antara KPU dan Bawaslu anggarannya harus dipisahJuga didukung dengan pembentukan sekretariat mulai dari daerah hinggi pusat yang terkoneksi," katanya.

DPD juga mengusulkan, proses perhitungan pemilu difokuskan di tingkat provinsiSehingga sengketa pemilu bisa dilakukan dengan skala yang tidak terlalu besarTerakhir adalah pemberiang wewenang khusus kepada Bawaslu"Di Inggris penghitungan suara dilakukan terbuka di stadion sepak bolaKita minta kalau bisa di provinsi saja," kata Jack(cdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggito Anggap Dana Dapil tak Masalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler