"Undang-Undang tersebut telah mencederai demokrasi dan menafikan kebhinekaan, serta dibuat dengan semena-mena oleh arogansi dan hegemoni kekuasaan yang ada pada pembentuk Undang-Undang," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FPN Didi Supriyanto, kepada wartawan di Gedung MK.
Menurut Didi pula, hal itu (diajukan) karena partai-partai sudah berbadan hukum, sudah mengikuti pemilu, bahkan peserta pemilu ini dijamin UU yang masih berlaku - pasal 8 ayat 2 UU No 10 tahun 2008 - sebagai peserta pemilu berikutnya"Sekarang kita mengajukan uji formil, karena UU No 51 tahun 2011 ini dibentuk bertentangan dengan pasal 22 A UUD junto UU No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan
BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Perlu Hadirkan Sekda Tomohon
Dan ini jelas-jelas melanggar azas," katanya.Selain itu, lanjut Didi, ada kecurigaan UU tersebut dibuat dengan sengaja untuk mempersulit bahkan meniadakan parpol baru maupun parpol kecil
Dikatakan Didi lagi, pemberlakuan sistem parliementary treshold adalah sebuah konsensus nasional, dengan tetap memberikan jaminan parpol peserta Pemilu 2009 untuk tetap menjadi peserta pemilu berikutnya
BACA JUGA: KPK Diminta Segera Periksa Sekda Tomohon
Namun katanya, kini itu telah dicabik-cabik dengan paksa dan secara tidak fair oleh parpol di parlemenBACA JUGA: Gedung Baru DPR Dituding Berpondasi Kebohongan Publik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Endang Terjangkit Kanker Paru-Paru
Redaktur : Tim Redaksi