UU Parpol Diuji ke MK

Senin, 17 Januari 2011 – 13:32 WIB
JAKARTA - Partai-partai politik yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN) mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) No 51 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Kontitusi (MK), Senin (17/1).

"Undang-Undang tersebut telah mencederai demokrasi dan menafikan kebhinekaan, serta dibuat dengan semena-mena oleh arogansi dan hegemoni kekuasaan yang ada pada pembentuk Undang-Undang," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FPN Didi Supriyanto, kepada wartawan di Gedung MK.

Menurut Didi pula, hal itu (diajukan) karena partai-partai sudah berbadan hukum, sudah mengikuti pemilu, bahkan peserta pemilu ini dijamin UU yang masih berlaku - pasal 8 ayat 2 UU No 10 tahun 2008 - sebagai peserta pemilu berikutnya"Sekarang kita mengajukan uji formil, karena UU No 51 tahun 2011 ini dibentuk bertentangan dengan pasal 22 A UUD junto UU No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan

BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Perlu Hadirkan Sekda Tomohon

Dan ini jelas-jelas melanggar azas," katanya.

Selain itu, lanjut Didi, ada kecurigaan UU tersebut dibuat dengan sengaja untuk mempersulit bahkan meniadakan parpol baru maupun parpol kecil
"Kami merasa sangat dirugikan, bahkan dizolimi, dengan cara sekitar 129 kursi kami dirampas dan triliunan rupiah uang kami yang seharusnya dapat digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi kader dan masyarakat juga dirampas, lalu dinikmati oleh parpol-parpol di parlemen," tandasnya.

Dikatakan Didi lagi, pemberlakuan sistem parliementary treshold adalah sebuah konsensus nasional, dengan tetap memberikan jaminan parpol peserta Pemilu 2009 untuk tetap menjadi peserta pemilu berikutnya

BACA JUGA: KPK Diminta Segera Periksa Sekda Tomohon

Namun katanya, kini itu telah dicabik-cabik dengan paksa dan secara tidak fair oleh parpol di parlemen
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Gedung Baru DPR Dituding Berpondasi Kebohongan Publik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Endang Terjangkit Kanker Paru-Paru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler