“Untuk investasi swasta asing, akan dibatasi penguasaan sahamnya maksimal 49 persen dengan konsesi pengelolaan selama 30 tahun,” ujar Dirjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan, Effendy Batubara.
Meski asing boleh menamkan kodalnya dalam pembangunan infrastruktur kepelabuhanan, namun dia menegaskan bahwa kendali pelabuhan tetap akan dipegang pemerintah
BACA JUGA: Charoen Target Sales Rp 12 T
Dalam UU Pelayaran, pemerintah membuka seluas-luasnya peran swasta untuk membangun dan mengoperasikan infrastruktur kepelabuhanan
BACA JUGA: Bayan Dapat Pinjaman USD 300 Juta
“Swasta hanya diperbolehkan memaksimalkan investasi pada sektor hilir, seperti pembangunan dan pengembangan terminalMenurut Effendy, minat swasta untuk menanamkan modalnya pada sektor pelabuhan sangat tinggi
BACA JUGA: Kontrak Gas Tangguh Selesai Akhir 2008
Tak hanya investor lokal, perusahaan asing pun telah secara terbuka menunjukkan niatnya”Misalnya, ada investor Korea yang sudah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di Pelabuhan Raja Ampat, PapuaJuga ada investor Timur Tengah yang sudah melirik untuk mengembangkan Pelabuhan Belawan, Medan,” ungkapnya.Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pelayaran Indonesia (Indonesian Shipping Association/ISA), Jaka Aryadipa Singgih menegaskan bahwa pemerintah jangan hanya mengurusi sektor kepelabuhananSebab tantangan terbesar dalam beberapa tahun kedepan adalah sektor kepelayaranJika tidak digarap dengan baik,maka pengangkutan komoditi untyuk ekspor biasa idkuasai oleh pelayaran asing“Kita ingin pengusaha pelayaran siap dengan persaingan global,” lanjutnya.
Menurut dia, dalam era globalisasi, kompetisi telah berubah menjadi aliansiOleh karena itu diharapkan perusahaan pelayaran nasional juga harus mengamati dan dapat belajar lebih banyak dari perusahaan Internasional yang sukses dalam beraliansi“Kita juga harus mengetahui dalam tahun 2020 bisnis di dunia sudah benar-benar terbuka termasuk industri pelayaran bahkan sekarang sudah ada usaha-usaha joint venture,” tegasnya
Dia mengungkapkan sejumlah substansi dalam UU No 17/2008 yang berkaitan dengan pemberdayaan industri pelayaran nasional adalah penegasan asas cabotage yang diatur dalam Pasal 8 UU tersebutDalam pasal itu dijelaskan, kegiatan angkutan laut dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia”Kapal asing dilarang mengangkut penumpang mau pun barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia,” jelasnya(wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permata Syariah Luncurkan iB Umrah
Redaktur : Tim Redaksi