JAKARTA - Baru empat tahun berlaku, UU Nomor 32 Tahun 2004 yang merupakan hasil revisi atas UU Nomor 22 Tahun 1999 bakal direvisi lagiBahkan UU itu akan dipecah menjadi tiga UU, yakni UU tentang Pemda sendiri, UU tentang Pilkada dan UU tetang Pemerintahan Desa.
Rencana perubahan atas UU Pemda itu telah disetujui Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto dalam sebuah rapat kerja yang digelar di Jakarta, Rabu (3/6)
BACA JUGA: Gerakan Antisawit Hambat Ekspansi
Mendagri dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR, EE Mengindaan tersebut menjelaskan, pemerintah telah menyelesaikan suatu kajian akademis tentang isu-isu setrategis dalam UU Nomor 32 Tahun 2004"Saat ini sedang disusun pasal-pasal ke dalam draft RUU
BACA JUGA: DPR Usul Wakil Kepala Daerah Ditiadakan
Sedangkan RUU tentang Pilkada sedang dalam tahap penyusunan isu strategis dan naskah akademisLebih lanjut mantan Gubernur Jawa Tengah ini menambahkan, hal strategis dalam revisi UU tentang Pemda antara lain tentang pembentukan daerah otonom baru, perangkat daerah dan kepegawaian, posisi Perda, serta persoalan perbatasan
BACA JUGA: Presiden dan Menkes Diminta Bantu Prita
Namun Mardiyanto juga menegaskan bahwa yang tak kalah penting adalah soal kualitas pelayanan publik.Terkait usulan pemerintah soal pemecahan UU tentang pemda menjadi tiga UU, anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris mengharapkan adanya satu kepastian tentang posisi Pemda, pengaturan Pilkada dan keberadaan pemerintahan desaMenurut Andi, DPR merasa perlu memasukkan aturan yang lebih rinci.
Perempuan berjilbab ini mencontohkan, untuk RUU tentang Pilkada misalnya, perlu dimasukkan aturan tentang pemilihan wakil kepala daerah yang terpisah dari sistem paket pilkada langsungAndi menilai selama konflik antara kepala daerah dengan wakilnya sudah banyak terjadi terutama menjelang pilkada
"Akibatnya, konflik berdampak pada buruknya pelayanan masyarakat dan berpengaruh pada profesionalisme PNS karena sering terjadi mutasi yang tidak wajar," ulasnya.
Andi juga mengusulkan agar UU Pemda lebih menjamin kesetaraan antara DPRD dengan kepala daerah"Selama ini DPRD menjadi subordinat Pemda," ucapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri JK-Wiranto jadi Merek Jilbab
Redaktur : Tim Redaksi