UU Pengadilan Anak Direvisi

Kamis, 03 Juni 2010 – 12:53 WIB
JAKARTA – Kementerian Sosial sudah mengajukan draf revisi Undang Undang Nomor 3/1997 tentang Pengadilan AnakSebab, dalam peraturan yang dibuat masa pemerintahan mantan Presiden Soeharto tersebut melihat anak anak bisa masuk sebagai kriminal atau penjahat

BACA JUGA: Abrasi Rusak Ekosistim

Sehingga dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan panti
Ini juga sesuai dengan memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani sejumlah menteri dan Kapolri.

Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufrie mengatakan, pelaksanaan MoU yang sudah ditandatangani sudah berjalan

BACA JUGA: Ada Calo di Uji KIR Kendaraan

Yang pemerintah inginkan adalah perubahan UU Nomor 3/1997 dan melihat sejauh mana peran hakim.

’’Kalau cuma masalah ringan jangan dikasih sanksi berat
Anak berhadapan hukum (ABH) tidak dikirim ke lembaga pemasyarakatan tapi panti sosial

BACA JUGA: Revitalisasi Waduk untuk Tangkal Banjir

Apalagi di lembaga pemasyarakatan dicampur dengan tahanan dewasaItu tidak sehat dan adilSekarang ini implementasi MoU sudah mengarah ke sana dan mulai berjalan,’’ kata Salim .

Menurutnya, pelaksanaan MoU tidak dapat langsung dilakukanHarus ada implementasiTapi proses masih berjalanPemerintah harus menyiapkan panti sosial dan revisi hukum baruRevisi tersebut sedang berjalanTapi, pemerintah tidak hanya menunggu revisi saja.

Salim menegaskan, untuk masalah anak jalanan di Jakarta ditargetkan selesai 2011 mendatangSedangkan seluruh Indonesia 2014Selain Kementerian Sosial, Kementerian Agama juga sudah berkomitmen untuk mengurangi anak jalanan

Tahun ini, kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali tersebut memberikan bantuan kepada 15 ribu anak jalanan untuk masuk ke lembaga pendidikanLembaga tersebut bisa berupa pesantren atau madrasah.’’Tahun 2011 ada 50 ribu anakMereka belajar full day dan dapat biaya tinggalKalau tidak tahun 50 ribu, mudah-mudahan 2014 sudah tidak ada lagi anak jalananSekarang jumlah anak jalanan sudah mencapai 230 ribu,’’ ujar Salim.

Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Makmur Sanusi mengatakan, draf revisi undang undang sedang disiapkan’’Kita ingin supaya undang undang peradilan anak lebih relevan, kontektual sesuai undang undang perlindungan anakSehingga tidak saling bertabrakan dengan peraturan lainnya,’’ kata Makmur.

Dalam tatap muka para anak anak jalanan dengan Menteri Sosial dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Fauzi Bowo juga dilakukan penyerahan santunan pemenuhan kebutuhan dasar anak untuk 426 anakSetiap anak, menurut Makmur, mendapatkan bantuan Rp 1.095.000 per tahun dan total anggaran seluruhnya mencapai Rp 466.470.000Selain itu, juga dilakukan launching Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) untuk 1.140 anak.

Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufrie juga meninjau lokasi dan memberikan bantuan uang tunai Rp 100 juta beserta makanan dan pakaian kepada korban kebakaran yang menimpa tiga RW di Kebon Singkong, Klender, Duren Sawit, Jakarta TimurKebakaran yang diduga berasal dari korsleting listrik terjadi Selasa malamSedikitnya, 380 rumah milik 462 Kepala Keluarga dengan total mencapai 2410 jiwa hangus dilalap si jago merahLokasi kebakaran yang terjadi di lokasi padat penduduk, menyebabkan api baru bisa dipadamkan pada pukul 02.00 Rabu pagi(cdl/mos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Penghuni Apartemen Tidak Disensus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler