UU Penyiaran Digugat ke MK

Selasa, 18 Oktober 2011 – 15:30 WIB

JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP)  meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat Undang-Undang  (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang PenyiaranSebab, UU tersebut dinilai lemah sehingga sering kali disalahtafsirkan secara sepihak oleh para pemimpin media.

KIDP berpendapat, penyiaran merupakan suatu media yang menggunakan ranah publik yaitu frekuensi, yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat

BACA JUGA: Pimpinan DPR Dorong Pansus Tuntaskan RUU BPJS

Namun, pada prakteknya para pemimpin media penyiaran kerap memperjualbelikan frekuensi penyiaran dan menciptakan pemusatan kepemilikan bisnis penyiaran.

Sehingga KIDP berpendapat Undang Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 atas tafsir pasal 18 ayat 1, pasal 34 ayat 4 harus diperkuat
"Ada kesalahan penafsiran tentang pasal 18 UU Penyiaran Nomor 32 Pemerintah selama ini mempraktikan, pemusatan kepemilikan itu di bagian hukum penyiarannya

BACA JUGA: DPR Tak Berwenang Tolak Nama Capim KPK

Sehingga holding seperti, MNC, EMTEK, PC Media diperbolehkan oleh pemerintah," kata koordinator KIDP, Eko Maryadi  usai memasukan gugatan ke MK, Selasa (18/10).

Eko menilai, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama ini melakukan pembiaran terhadap adanya pemusatan penyiaran yang mensalahtafsirkan UU Penyiaran Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4).

Dikatakan, penafsiran sepihak oleh badan hukum atau perseorangan dalam kedua pasal tersebut mengakibatkan adanya pemusatan kepemilikan stasiun televisi dan radio di tangan segelintir pengusaha


"Kami berharap MK memperkuat kedua pasal tersebut agar tidak ditafsirkan serampangan

BACA JUGA: KY: MA Tak Baca Track Record Ramlan Comel

Karena dua  pasal tersebut multi tafsirKami menginginkan industri penyiaran mematuhi pasal, semoga MK seluruh lembaga penyiaran dapat mematuhi aturan UU penyiaran," ucapnya.

Salah satu yang dipersoalkan KIDP adalah akuisisi PT Indosiar Karya Media yang memiliki PT Indosiar Visual Mandiri oleh PT Surya Citra Media Tbk yang memiliki PT Surya Citra Televisi (SCTV)Akuisisi yang dilakukan pada Juni 2011 itu dianggap menyalahi ketentuan UU Penyiaran lantaran berpotensi melanggaran prinsip diversity of content serta divesity of ownership atas suatu lembaga penyiaran.

Menurut Eko, nantinya putusan MK atas uji materi UU Penyiaran akan digunakan KIDP sebagai dasar untuk menggugat  lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Salim Segaf: PKS Tetap Berkomitmen Berkoalisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler