jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di DPR, Ahmad Muzani mengatakan, revisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang sudah program legislasi nasional (Prolegnas) harus menegakkan netralitas media.
"UU Penyiaran harus mengatur itu (netralitas) agar lembaga penyiaran swasta betul-betul menyajikan penyiaran berkualitas kepada masyarakat dengan memberikan pilihan-pilihan cerdas," kata Muzani dalam diskusi publik Fraksi Gerindra bertajuk "Revisi UU Penyiaran Yang Memihak Kepentingan Publik" di gedung DPR Jakarta, Senin (20/4).
BACA JUGA: Jokowi Konsisten Dukung Kemerdekaan Palestina
Muzani juga menyoroti kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurutnya, UU Penyiaran harus memperkuat peran KPI. Dengan demikian lembaga itu bisa bertindak tegas ketika terjadi pelanggaran UU Penyiaran.
"Tidak seperti sekarang ini, KPI tidak memiliki power sehingga lembaga penyiaran tidak bisa diapa-apain ketika melakukan kesalahan," sindir Anggota Komisi I DPR ini.
BACA JUGA: Usulan Formasi CPNS Diperpanjang Hingga 16 Mei
Poin penting lain yang disampaikan Sekjen DPP Gerindra ini adalah soal penerapan digitalisasi penyiaran. Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan 103 Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi televisi swasta digital di seluruh Indonesia.
Sayangnya, mereka belum bisa menyelenggarakan siaran karena pihak operator belum melakukan kegiatan apapun. Alhasil, para pemegang IPP tidak bisa beroperasi. Nah, dalam kasus ini harus ada kepastian hukum bagi pelaku investasi bidang penyiaran. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Juli, Formasi CPNS Ditetapkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan Maharani Beber Kekuatan Kaum Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi