JAKARTA - Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI) mendukung rencana uji materi (judicial review) terhadap UU No 22 Tahun 2002 tentang PenyiaranHal ini dilakukan, karena UU tersebut rentan mudah di benturkan dengan peraturan lembaga lainnya
BACA JUGA: Hasil Jajak Pendapat, Tolak Pemilihan Langsung
Faktanya terjadi dalam kasus akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), yang juga memiliki SCTV dan O Channel.Direktur Eksekutif APPI Mustaqim Abdul Manan, mengatakan rencana uji materi ke MK harus didukung, karena telah terjadi benturan antara UU Penyiaran yang adalah lex specialis dengan UU Pasar Modal. "Uji materi ini sebenarnya tidak perlu dilakukan kalau saja Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan Ketua Bapepam-LK Nurhaida tidak dengan sengaja melanggar UU
Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan kalau hal ini terus didiamkan maka bukan akan banyak kasus serupa terjadi
BACA JUGA: Kontras Dampingi Wartawan Jawa Pos
Timbulnya, lanjut Mustaqim, bakal banyak tumpang tindih perarturan yang kontraproduktif dengan visi penegakan hukum SBYSementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Effendy Choirie mengaku sangat mendukung langkah sekelompok masyarakat melakukan uji materi UU Penyiaran
BACA JUGA: Misbakhun Kluyuran Keluar Penjara
"Supaya Presiden SBY tahu bahwa bawahannya suka bermain-main dengan UU, mengangkangi UU untuk kepentingan diri dan kelompoknya," katanya.MK sebelumnya untuk pertama kali dalam sejarah memberi perhatian khusus pada proses akuisisi lembaga penyiaran, seperti yang dilakukan PT EMTK atas IndosiarMK menilai, akuisisi ini terjadi akibat pemerintah gagal menegakkan UU PenyiaranDalam hal ini, Kementerian Kominfo dan Bapepam-LK dinilai membiarkan PT EMTK melanggar UU Penyiaran dengan memiliki 3 frekuensi di satu provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar.
Patut diketahui, UU Penyiaran sendiri melarang pemusatan kepemilikan frekuensiUU itu mengatur sebuah badan hukum hanya boleh memiliki 1 frekwensi di satu provinsi atau setidaknya 2 frekuensi di dua provinsi berbeda(dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Terbitkan Perangko Gemarikan
Redaktur : Tim Redaksi