UU Penyiaran Siap Digugat di MK

Kerap Dilanggar dan Banyak Berbenturan dengan Aturan Lain

Kamis, 14 Juli 2011 – 08:17 WIB

JAKARTA - Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI) mendukung rencana uji materi (judicial review) terhadap UU No 22 Tahun 2002 tentang PenyiaranHal ini dilakukan, karena UU tersebut rentan mudah di benturkan dengan peraturan lembaga lainnya

BACA JUGA: Hasil Jajak Pendapat, Tolak Pemilihan Langsung

Faktanya terjadi dalam kasus akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), yang juga memiliki SCTV dan O Channel.

Direktur Eksekutif APPI Mustaqim Abdul Manan, mengatakan rencana uji materi ke MK  harus didukung, karena telah terjadi benturan antara UU Penyiaran yang adalah lex specialis dengan UU Pasar Modal.  "Uji materi ini sebenarnya tidak perlu dilakukan kalau saja Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan Ketua Bapepam-LK Nurhaida tidak dengan sengaja melanggar UU
Presiden SBY harus memecat Menteri Kominfo dan Ketua Bapepam-LK, karena keduanya jelas-jelas dan dengan sadar melanggar UU," katanya.

Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan kalau hal ini terus didiamkan maka bukan akan banyak kasus serupa terjadi

BACA JUGA: Kontras Dampingi Wartawan Jawa Pos

Timbulnya, lanjut Mustaqim, bakal banyak tumpang tindih perarturan yang kontraproduktif dengan visi penegakan hukum SBY
”Jelas harus dirubah, karena jika dibiarkan tentu bakal banyak dimanfaatkan oleh golongan tertentu,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Effendy Choirie mengaku sangat mendukung langkah sekelompok masyarakat melakukan uji materi UU Penyiaran

BACA JUGA: Misbakhun Kluyuran Keluar Penjara

"Supaya Presiden SBY tahu bahwa bawahannya suka bermain-main dengan UU, mengangkangi UU untuk kepentingan diri dan kelompoknya," katanya.

MK sebelumnya untuk pertama kali dalam sejarah memberi perhatian khusus pada proses akuisisi lembaga penyiaran, seperti yang dilakukan PT EMTK atas IndosiarMK menilai, akuisisi ini terjadi akibat pemerintah gagal menegakkan UU PenyiaranDalam hal ini, Kementerian Kominfo dan Bapepam-LK dinilai membiarkan PT EMTK melanggar UU Penyiaran  dengan memiliki 3 frekuensi di satu provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar.

Patut diketahui, UU Penyiaran sendiri  melarang pemusatan kepemilikan frekuensiUU itu mengatur sebuah badan hukum hanya boleh memiliki 1 frekwensi di satu provinsi atau setidaknya 2 frekuensi di dua provinsi berbeda(dms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Terbitkan Perangko Gemarikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler