"Kita sudah sepakati TDL tidak naik di 2011
BACA JUGA: Tiga Bupati di Sulut Diperiksa KPK
Kalaupun tadi masuk dalam salah satu pasal di RAPBN 2011, itu menurut saya (karena) terjadi kesalahan pada tim teknis saja," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, kepada wartawan, usai rapat paripurna di DPR RI, Selasa (26/10).Agus pun menjelaskan kronologis penyusunan RAPBN 2011, mulai dari usulan pemerintah hingga akhirnya disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI
BACA JUGA: Jampidsus Terjebak Pertanyaan Wartawan
Masing-masing yakni Panja Asumsi, Panja Belanja Pusat, Panja Transfer Daerah dan Panja Tim Perumus APBN 2011."Ketika pembahasan ini, disepakati bahwa pasal-pasal yang baru akan dibahas oleh pemerintah dan Banggar
BACA JUGA: Miranda: Saya Memang Layak Jadi DGS BI
Ternyata, pasal lama itu masih ada disitu (dalam RAPBN 2011 yang hendak disahkan di paripurna)," jelas Agus.Agus pun membantah bila hal tersebut disengaja, untuk mengelabui DPR RIKarena katanya, sejak awal pemerintah telah menerima penolakan DPR RI terkait usulan kenaikan TDL di 2011.
"Sama sekali tidak ada intervensi di situ, karena kita sudah sepakat (TDL tidak naik) sejak di Komisi VII, Komisi XI, sampai ke BanggarPemerintah sudah merilis juga bahwa TDL tidak naikPasal itu menurut saya tidak terlihat oleh tim teknisJadi, saya merasa sangat bersyukur sekali, kalau tadi pasal itu akhirnya juga dihapus," kata Agus lagi.
Meski ternyata tim teknisnya juga terdiri atas orang-orang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Banggar DPR RI, Agus mengatakan tidak perlu untuk menindaklanjuti siapa oknum pegawainya yang sudah lalai (hingga) tetap memasukkan klausal pasal tersebut dalam RAPBN 2011 yang hendak disahkan"Saya rasa tidak (perlu), karena ini hanya soal teknisLagipula, tadi sudah sepakat antara pemerintah dan DPR, untuk sama-sama menghapusnya," kata Agus.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengingatkan, agar hal serupa jangan sampai terjadi lagiKarena menurutnya, hal itu akan menimbulkan kecurigaan dari banyak pihakApalagi pasal tersebut merupakan hal yang sangat krusial, karena menyangkut kepentingan publik.
"Mudah-mudahan jangan sampai terjadi di lain waktuYang terjadi sekarang juga kita bawa berpikir positif sajaKemungkinan karena human errorTadi juga sudah disepakati bersama untuk dihapus," kata politisi dari Partai Golkar ini(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Nilai Jampidsus Terburu-Buru
Redaktur : Tim Redaksi