Menkeu Bantah Susupkan Pasal Soal TDL

Selasa, 26 Oktober 2010 – 17:28 WIB
JAKARTA - Pemerintah membantah telah sengaja menyusupkan pasal 8 ayat 2b terkait kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi pelanggan 6.000 VAKarena sejak ditolak pada rapat di Komisi VII dan Komisi XI DPR RI, pemerintah telah menghapus klausal yang terkandung dalam pasal tersebut, yakni dengan memutuskan untuk tidak menaikkan TDL di tahun 2011 untuk semua kalangan.

"Kita sudah sepakati TDL tidak naik di 2011

BACA JUGA: Tiga Bupati di Sulut Diperiksa KPK

Kalaupun tadi masuk dalam salah satu pasal di RAPBN 2011, itu menurut saya (karena) terjadi kesalahan pada tim teknis saja," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, kepada wartawan, usai rapat paripurna di DPR RI, Selasa (26/10).

Agus pun menjelaskan kronologis penyusunan RAPBN 2011, mulai dari usulan pemerintah hingga akhirnya disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI
Sejak awal katanya, guna membahas RAPBN 2011, Banggar DPR RI menindaklanjutinya dengan membentuk empat Panitia Kerja (Panja)

BACA JUGA: Jampidsus Terjebak Pertanyaan Wartawan

Masing-masing yakni Panja Asumsi, Panja Belanja Pusat, Panja Transfer Daerah dan Panja Tim Perumus APBN 2011.

"Ketika pembahasan ini, disepakati bahwa pasal-pasal yang baru akan dibahas oleh pemerintah dan Banggar
Sedangkan pasal-pasal yang lama, akan dibahas oleh tim teknis

BACA JUGA: Miranda: Saya Memang Layak Jadi DGS BI

Ternyata, pasal lama itu masih ada disitu (dalam RAPBN 2011 yang hendak disahkan di paripurna)," jelas Agus.

Agus pun membantah bila hal tersebut disengaja, untuk mengelabui DPR RIKarena katanya, sejak awal pemerintah telah menerima penolakan DPR RI terkait usulan kenaikan TDL di 2011.

"Sama sekali tidak ada intervensi di situ, karena kita sudah sepakat (TDL tidak naik) sejak di Komisi VII, Komisi XI, sampai ke BanggarPemerintah sudah merilis juga bahwa TDL tidak naikPasal itu menurut saya tidak terlihat oleh tim teknisJadi, saya merasa sangat bersyukur sekali, kalau tadi pasal itu akhirnya juga dihapus," kata Agus lagi.

Meski ternyata tim teknisnya juga terdiri atas orang-orang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Banggar DPR RI, Agus mengatakan tidak perlu untuk menindaklanjuti siapa oknum pegawainya yang sudah lalai (hingga) tetap memasukkan klausal pasal tersebut dalam RAPBN 2011 yang hendak disahkan"Saya rasa tidak (perlu), karena ini hanya soal teknisLagipula, tadi sudah sepakat antara pemerintah dan DPR, untuk sama-sama menghapusnya," kata Agus.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengingatkan, agar hal serupa jangan sampai terjadi lagiKarena menurutnya, hal itu akan menimbulkan kecurigaan dari banyak pihakApalagi pasal tersebut merupakan hal yang sangat krusial, karena menyangkut kepentingan publik.

"Mudah-mudahan jangan sampai terjadi di lain waktuYang terjadi sekarang juga kita bawa berpikir positif sajaKemungkinan karena human errorTadi juga sudah disepakati bersama untuk dihapus," kata politisi dari Partai Golkar ini(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Nilai Jampidsus Terburu-Buru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler