UU Pindah Partai Disahkan, Politikus Kutu Loncat Bakal Disikat

Jumat, 29 Juli 2022 – 22:46 WIB
Mantan Wakil PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum menemui Raja di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (19/8/2021). Foto: ANTARA/Reuters

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan undang-undang (RUU) terkait larangan bagi anggota Dewan Rakyat Malaysia untuk berpindah partai mendapat dukungan mayoritas dari anggota Dewan Rakyat di Kuala Lumpur, Kamis (28/7).

RUU itu, yang diajukan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob satu hari sebelumnya, mencantumkan klausa bahwa seorang anggota dewan akan kehilangan kursi yang dimenangkan jika beralih ke partai lain.

BACA JUGA: Banyak Kutu Loncat Ingin Gabung PDIP, Hasto Beri Saran Begini

"Pada hari ini, kita telah membuat sejarah besar bagi negara ini," kata Ismail Sabri melalui akun media sosialnya.

"Alhamdulillah, saya panjatkan puji syukur ke hadirat Ilahi karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Konstitusi (Amandemen) (Nomor 3) 2022 tentang Larangan Anggota Dewan Rakyat Berganti Partai telah diloloskan dengan dukungan 209 anggota parlemen yang disetujui lebih dari dua pertiga mayoritas anggota dewan," kata dia.

BACA JUGA: Waspada Caleg Kutu Loncat, Jangan Sampai Terpilih

Ia berterima kasih kepada semua anggota parlemen, termasuk dari kubu oposisi, yang mendukung amandemen konstitusi tersebut.

Penyusunan RUU tersebut untuk memastikan stabilitas politik dan mencegah negara menghadapi krisis politik yang tak berkesudahan, ujar dia.

BACA JUGA: Politikus Kutu Loncat Gabung Gerindra, Ini Kata Sandiaga

Upaya itu, kata Ismail, untuk melindungi mandat rakyat yang telah memilih dan memberi kepercayaan yang tinggi kepada anggota dewan ketika proses pemilihannya.

Hasil pemungutan suara menunjukkan dari 220 anggota parlemen Malaysia, 209 memberikan suara mendukung RUU tersebut untuk disahkan,  sedangkan 11 anggota dewan lainnya tidak hadir dalam persidangan di Dewan Rakyat Malaysia tersebut.

Sebelumnya, Ismail mengatakan pengerjaan RUU tersebut memakan waktu hampir satu tahun.

Prosesnya tidak mudah, kata dia, dan membutuhkan waktu, tenaga dan komitmen dari semua pihak yang terlibat, yaitu Panitia Seleksi Khusus, Bagian Hukum Departemen Perdana Menteri, Kejaksaan Agung dan Parlemen Malaysia. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler