JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yoseph Umar Hadi menyambut baik kehadiran Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)Sebab, UU tersebut menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
BACA JUGA: Wamenku Tetap Optimis soal Target Lifting
"Ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia
Selain itu tidak adanya konsep penyediaan tanah untuk perumahan serta tata-ruang yang tidak jelas dan alih fungsi lahan oleh pemerintah ikut menambah daftar masalah dalam program perumahan
BACA JUGA: BBM Tak Naik, Hatta Minta Hentikan Spekulasi
Di dalam UU PKP juga terdapat beberapa pokok yang menunjukkan adanya perhatian khusus dari pemerintah terhadap penyediaan perumahan bagi masyarakatDiantaranya negara bertanggung jawab dalam menyediakan rumah, pemerintah harus lebih berperan terutama terhadap pemenuhan rumah bagi MBR, peningkatan kapasitas kelembagaan
BACA JUGA: Pembatasan dan Kenaikan Harga BBM Masih Dimungkinkan
Juga adanya kewajiban negara yang didelegasikan secara merata dari pusat sampai ke daerah, alokasi anggaran perumahan tidak hanya harus ada di APBN, tapi juga APBD, revisi tata ruang, konsolidasi tanah dalam bentuk bank tanah, Kasiba dan Lisiba, dan alokasi anggaran untuk MBRSementara itu staf ahli Menpera Bidang Tata Ruang, Pertanahan dan Permukiman Yusuf Yuniarto mengungkapkan, UU ini ikut memperkuat peranan pemerintah daerah dalam penyediaan perumahanDitambahkannya, pemerintah ke depan terus berupaya membantu MBR dalam pemenuhan kebutuhan rumah(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Sumut Harus Siap Rp3 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi